Petugas KP2KP Pinrang saat bertemu wajib pajak badan. (foto: DJP)
PINRANG, DDTCNews – Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan lapangan ke wajib pajak badan yang memiliki usaha pengolahan rumput laut di Dusun Majakka pada 25 November 2021.
Petugas KP2KP Pinrang Ihya Ulumuddin mengatakan kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi terkait dengan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan wajib pajak sebelumnya.
Verifikasi lapangan ini dilakukan guna memastikan kebenaran data yang diberikan wajib pajak. Selain itu, petugas juga menanyakan informasi lainnya terkait dengan aset atau harta, peredaran bruto, status kepemilikan tanah bangunan, serta kegiatan operasi usaha pada wajib pajak.
“Dengan dikukuhkannya wajib pajak menjadi PKP maka wajib pajak berhak melakukan pengkreditan pajak masukan. Selain itu, PKP juga bisa bertransaksi dengan bendahara pemerintah,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (28/12/2021).
Selain hak, lanjut Ihya, PKP juga terbebani kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu memungut dan menyetor PPN, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. Kewajiban tersebut wajib dilaksanakan guna terhindar dari sanksi dan denda.
Sementara itu, perwakilan wajib pajak badan Riansyah mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Pinrang yang telah membantu dalam permohonan pengukuhan PKP. Dia berkomitmen melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai PKP sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Mungkin sekitar seminggu lagi saya akan datang ke KP2KP Pinrang untuk melaksanakan proses selanjutnya yaitu aktivasi akun dan instalasi aplikasi e-faktur desktop. Untuk itu saya mohon bantuan kepada petugas agar saya diberikan panduan,” tuturnya.
Mengingat wajib pajak bersangkutan sudah mendapatkan status PKP sejak November maka PKP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN bulan November dengan batas pelaporan akhir bulan berikutnya yaitu bulan Desember. (rig)