KP2KP PINRANG

Verifikasi Lapangan, Petugas Pajak Temui Pengusaha Rumput Laut

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Desember 2021 | 17:30 WIB
Verifikasi Lapangan, Petugas Pajak Temui Pengusaha Rumput Laut

Petugas KP2KP Pinrang saat bertemu wajib pajak badan. (foto: DJP)

PINRANG, DDTCNews – Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan lapangan ke wajib pajak badan yang memiliki usaha pengolahan rumput laut di Dusun Majakka pada 25 November 2021.

Petugas KP2KP Pinrang Ihya Ulumuddin mengatakan kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi terkait dengan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan wajib pajak sebelumnya.

Verifikasi lapangan ini dilakukan guna memastikan kebenaran data yang diberikan wajib pajak. Selain itu, petugas juga menanyakan informasi lainnya terkait dengan aset atau harta, peredaran bruto, status kepemilikan tanah bangunan, serta kegiatan operasi usaha pada wajib pajak.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

“Dengan dikukuhkannya wajib pajak menjadi PKP maka wajib pajak berhak melakukan pengkreditan pajak masukan. Selain itu, PKP juga bisa bertransaksi dengan bendahara pemerintah,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (28/12/2021).

Selain hak, lanjut Ihya, PKP juga terbebani kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu memungut dan menyetor PPN, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. Kewajiban tersebut wajib dilaksanakan guna terhindar dari sanksi dan denda.

Sementara itu, perwakilan wajib pajak badan Riansyah mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Pinrang yang telah membantu dalam permohonan pengukuhan PKP. Dia berkomitmen melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai PKP sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

“Mungkin sekitar seminggu lagi saya akan datang ke KP2KP Pinrang untuk melaksanakan proses selanjutnya yaitu aktivasi akun dan instalasi aplikasi e-faktur desktop. Untuk itu saya mohon bantuan kepada petugas agar saya diberikan panduan,” tuturnya.

Mengingat wajib pajak bersangkutan sudah mendapatkan status PKP sejak November maka PKP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN bulan November dengan batas pelaporan akhir bulan berikutnya yaitu bulan Desember. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM