UU HPP

UU HPP Tambah Penerimaan Pajak Rp130 T, Begini Penjelasan Wamenkeu

Dian Kurniati
Sabtu, 25 Desember 2021 | 10.30 WIB
UU HPP Tambah Penerimaan Pajak Rp130 T, Begini Penjelasan Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ditaksir bakal menambah penerimaan perpajakan sekitar Rp130 triliun pada 2022.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tambahan penerimaan tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan pada tahun depan. Apalagi, pemerintah pemerintah masih akan mengelola APBN secara fleksibel dan responsif terhadap dinamika Covid-19.

"Kami akan menggunakan fleksibilitas itu secara bertanggung jawab sehingga kalau ada upsize dari pajak, bisa kita pakai untuk belanja, bisa kita pakai untuk pengurangan defisit, bisa kita pakai untuk pengurangan pembiayaan," katanya, dikutip Sabtu (25/12/2021).

Suahasil mengatakan UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Implementasi peraturan tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan karena ruang lingkupnya yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Beberapa ketentuan dalam UU HPP yang berpotensi menambah penerimaan pajak di antaranya penambahan bracket PPh orang pribadi mulai tahun pajak 2022, serta pengenaan pajak karbon dan kenaikan PPN dari saat ini 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Selain itu, pemerintah juga mengadakan PPS selama 6 bulan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Dengan diumumkannya estimasi tambahan penerimaan pajak karena UU HPP, lanjut Suahasil, pemerintah juga akan terus mendorong Ditjen Pajak (DJP) agar mampu mencapai target tersebut.

"Enggak apa-apa kita pelototin saja nanti, kita lihat setiap bulan benar atau tidak akan ada upsize. Berapa yang dari PPS yang sudah mulai bulan Januari, atau ketika April kita tanya berapa kenaikan penerimaan PPN-nya," ujarnya.

Suahasil menambahkan pemerintah akan senang jika realisasi penerimaan pajak akan melampaui target yang ditetapkan dalam UU APBN 2022. Tambahan penerimaan tersebut akan dapat dipakai untuk berbagai keperluan, termasuk menambah pagu belanja, walaupun dalam hal ini pemerintah tetap harus berkonsultasi kepada DPR.

Pemerintah telah membuat proyeksi mengenai dampak UU HPP dan langkah reformasi perpajakan dalam penerimaan 2022. Pada tahun tersebut, pemerintah mengestimasikan penerimaan perpajakan yang didukung dengan UU HPP dan reformasi perpajakan akan mencapai Rp1.649,3 triliun atau setara 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun.

Dengan realisasi tersebut, tax ratio akan mencapai 9,22% PDB, lebih tinggi dari estimasi ketika tidak ada UU HPP yang hanya 8,44% PDB. Tren perbaikan tax ratio diprediksi akan terus berlanjut seiring dengan implementasi UU HPP dan dampak reformasi perpajakan menjadi 9,29% PDB pada 2023, 9,53% PDB pada 2024, dan 10,12% PDB pada 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.