Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci besaran tarif tambahan pajak penghasilan (PPh) final jika wajib pajak peserta PPS tidak melakukan repatriasi/investasi harta bersih sampai batas waktu yang ditentukan.
Perincian tarif tersebut diberikan baik untuk wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) pada skema I maupun skema II. Adapun bagi wajib pajak peserta PPS skema II, tarif tambahan PPh final dikenakan sebesar 3%, 7%, dan 5% tergantung ketentuan yang tidak dipenuhi.
“Terhadap wajib pajak yang melakukan pengungkapan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) [PPS skema II], tambahan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebesar: 3%..;3%..,;7%..;5%..,” bunyi penggalan Pasal 19 ayat (6) PMK 196/2021. Simak pula ‘PMK Baru Soal PPS Terbit, Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak’.
Seperti diketahui, wajib pajak peserta PPS yang tidak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan, ketentuan investasi harta bersih, dan/atau jangka waktu investasi akan dikenakan PPh final tambahan.
Adapun bagi peserta PPS skema II, tarif tambahan PPh final 3% dikenakan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a. Tarif tambahan PPh final 3% juga berlaku bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c angka 2.
Hal ini berarti tarif tambahan PPh final 3% berlaku bagi wajib pajak yang menyatakan akan melakukan investasi pada sektor yang ditentukan tetapi gagal memenuhi ketentuan investasi dan hanya merepatriasi harta bersihnya dari luar negeri atau mendeklarasikan harta dalam negeri.
Selanjutnya, tarif tambahan PPh final 7% berlaku bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c. Hal ini berarti tarif ini dikenakan bagi wajib pajak yang gagal memenuhi ketentuan investasi, gagal merepatriasi hartanya dari luar negeri, dan hanya mendeklarasikan harta luar negeri.
Terakhir, tarif 5% berlaku bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d angka 1. Pasal 6 ayat (3) huruf d mengatur tarif PPh final PPS bagi wajib pajak yang hartanya di luar negeri akan dialihkan ke dalam negeri tetapi tidak diinvestasikan pada sektor yang ditentukan.
Hal ini berarti tarif tambahan PPh final 5% dikenakan terhadap wajib pajak yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d tetapi gagal merepatriasi hartanya dan hanya mendeklarasikan harta luar negerinya.
Adapun pembayaran tambahan PPh final tersebut dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 108. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai PPS, WP dapat mengunjungi laman khusus yang disediakan DJP. Simak pula ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’. (kaw)