PROFIL PAJAK KABUPATEN INDRAMAYU

Simak di Sini, Profil Pajak Salah Satu Daerah Penghasil Beras Nasional

DDTC Fiscal Research and Advisory | Jumat, 28 Januari 2022 | 17:04 WIB
Simak di Sini, Profil Pajak Salah Satu Daerah Penghasil Beras Nasional

KABUPATEN Indramayu merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jawa Barat yang dilalui jalur Pantai Utara Jawa (Pantura). Daerah yang dikenal sebagai penghasil komoditas mangga ini memiliki garis pantai mencapai 114,1 km.

Selain kaya akan komoditas perkebunan, Indramayu juga merupakan lumbung padi terbesar nasional dengan luas lahan padi sekitar 115.894 hektare (ha) dengan jumlah produksi beras sebesar 1,37 juta ton pada 2020.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indramayu pada 2020 mencatat jumlah penduduk wilayah ini sekitar 1,83 juta. Penduduk daerah ini merupakan akulturasi dari suku Jawa dan Sunda. Alhasil, daerah ini mempunyai beragam destinasi wisata budaya, di samping wisata alamnya.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah

BPS Kabupaten Indramayu mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Indramayu pada 2020 mencapai Rp80,39 miliar. Perekonomian di daerah ini banyak ditopang sektor industri pengolahan dengan kontribusi sebesar 42% dari total PDRB.

Selanjutnya, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan juga turut berkontribusi besar terhadap perekonomian Kabupaten Indramayu, yakni 21% dari total PDRB. Selain itu, sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor konstruksi memiliki kontribusi masing-masing sebesar 11% dan 6%. Sektor pertambangan dan penggalian berkontribusi sebesar 5% terhadap total PDRB Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Dari sisi laju pertumbuhan ekonomi, Kabupaten Indramayu mencatatkan -1,58% pada 2020. Persentase tersebut mengalami penurunan drastis jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar 3,20%.


Lebih lanjut, berdasarkan pada data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, total pendapatan Kabupaten Indramayu pada 2020 mencapai Rp3,31 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang terbesar pembangunan Kabupaten Indramayu dengan kontribusi sebesar Rp1,89 triliun atau 57% dari total pendapatan.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Sementara itu, realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat senilai Rp1,31 triliun atau 28% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Selanjutnya, pendapatan asli daerah (PAD) berkontribusi paling rendah senilai Rp504,68 miliar atau 15% dari total pendapatan Kabupaten Indramayu pada 2020.

Apabila ditelusuri lebih jauh, realisasi PAD Kabupaten Indramayu didominasi dari lain-lain PAD yang sah dengan capaian Rp350,77 miliar atau 69%. Selanjutnya, pajak daerah berkontribusi senilai Rp114,31 miliar atau 23% dari total PAD.

Kontribusi terendah berasal dari penerimaan retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan total realisasi berturut-turut hanya senilai Rp23,66 miliar dan Rp15,94 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?


Kinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kabupaten Indramayu memiliki tren yang fluktuatif sepanjang 2016 hingga 2020. Meskipun demikian, setiap tahun, penerimaan pajak Kabupaten Indramayu selalu melampaui target yang ditetapkan.

Jika dirunut, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Indramayu pada 2016 mencapai Rp85,47 miliar atau 112% dari target yang ditetapkan. Kinerja pajak tersebut mengalami peningkatan pada 2017 dengan persentase realisasi 114% dari target penerimaan pajak atau Rp98,22 miliar berdasarkan pada nominal.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Kemudian, pada 2018, realisasi penerimaan pajak Kabupaten Indramayu kembali meningkat dengan capaian senilai Rp109,40 miliar atau 122% dari target APBD. Pada 2019, kinerja penerimaan pajak sedikit mengalami penurunan dengan persentase realisasi sebesar 113% dari target yag ditentukan atau senilai Rp115,18 miliar.

Selanjutnya, kinerja pajak pada 2020 juga tercatat kembali mengalam kontraksi dengan capaian senilai Rp115,18 miliar atau 109% dari target APBD 2020.


Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Dari data Kementerian Keuangan, pajak penerangan jalan (PPJ) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kabupaten Indramayu pada 2020, yakni senilai Rp49,39 miliar.

Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp35,37 miliar serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp17,34 miliar. Adapun pajak burung walet memberi kontribusi terendah, yaitu senilai Rp6,43 juta.

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kabupaten Indramayu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah. Informasi mengenai peraturan daerah Kabupaten Indramayu dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.indramayukab.go.id. Adapun daftar jenis dan tarif pajak di Kabupaten Indramayu sebagai berikut:

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah


Tax Ratio
BERDASARKAN pada perhitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Indramayu terhadap PDRB (tax ratio) pada 2020 tercatat sebesar 0,14%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota di Indonesia berada pada angka 0,32%. Hal ini menunjukan kinerja pajak dan retribusi daerah Kabupaten Indramayu relatif lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata keseluruhan kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System


Administrasi Pajak
BERDASARKAN pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu berupaya untuk meningkatkan realisasi pajak daerah melalui berbagai inovasi dan terobosan kebijakan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Upaya intensifikasi pajak dilakukan dengan melakukan pemasangan alat perekam transaksi wajib pajak, yakni tapping box pada kasir di pusat perbelanjaan, hotel, tempat hiburan, pusat kuliner, dan tempat lainnya.

Di samping itu, Pemkab Indramayu juga menerapkan sistem pembayaran 9 jenis pajak daerah secara online. Sistem pembayaran yang merupakan hasil kerja sama dengan Bank BJB ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak melalui gerai atau ATM Bank BJB.

Selanjutnya, langkah ekstensifikasi pajak dilakukan dengan gencar melalui pendataan dan penagihan objek pajak. Pendataan khususnya dilakukan terhadap restoran yang selama ini tidak kooperatif dalam melakukan pembayaran pajak. Terhadap restoran tersebut dilakukan penerbitan surat teguran.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selain itu, ekstensifikasi juga dilakukan dengan operasi penurunan papan reklame yang tidak melakukan pembayaran pajak daerah. Upaya pendisiplinan ini dilakukan BKD bersama Satpol PP terhadap ratusan reklame yang tidak membayar pajak.

Lebih lanjut, upaya ekstensifikasi penerimaan pajak daerah juga dilakukan dengan perumusan perjanjian kerja sama dengan berbagai institusi seperti Kementerian Keuangan, Kejaksaan Negeri Indramayu, dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. Upaya kerja sama ini dtujukan agar pelayanan dan penagihan pajak dapat dilakukan secara optimal.

Pemkab Indramayu juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak terbaik, baik badan maupun orang pribadi yang mematuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Selain itu, Pemkab Indramayu juga memberikan penghargaan kepada desa terbaik yang melakukan pemungutan PBB P2.

Penghargaan juga diberikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dengan realisasi penerimaan BPHTB terbesar pada 2020. (zaka/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?