
DALAM beberapa bulan terakhir, nilai tukar rupiah mengalami pelemahan. Kondisi ini di satu sisi dapat meningkatkan harga barang impor, tetapi di sisi lain membuat produk dan barang yang dijual di Indonesia menjadi relatif lebih murah bagi wisatawan asing yang menggunakan mata uang dengan nilai tukar lebih kuat.
Peluang tersebut tidak hanya berkaitan dengan ekspor dalam pengertian konvensional, yakni pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri. Wisatawan asing yang datang ke Indonesia, membeli barang, lalu membawanya pulang ke negara asal juga dapat menjadi bagian dari aktivitas konsumsi yang produknya pada akhirnya dibawa ke luar daerah pabean.
Dengan demikian, pelemahan nilai tukar rupiah dapat menjadi momentum untuk mendorong wisata belanja. Apalagi, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia menunjukkan tren positif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kunjungan wisatawan mancanegara selama Januari hingga Juni 2026 meningkat 4,24%. Wisatawan tersebut antara lain berasal dari Malaysia, Singapura, China, India, Arab Saudi, Mesir, Inggris, dan Prancis.
Kondisi ini membuka peluang bagi pelaku usaha untuk menawarkan Indonesia sebagai destinasi wisata belanja yang kompetitif. Salah satu fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan adalah pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau VAT refund bagi turis asing.
Pada dasarnya, PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean. Ketika barang kena pajak (BKP) yang dibeli wisatawan asing dibawa ke luar daerah pabean, terdapat fasilitas pengembalian PPN yang telah dibayar melalui mekanisme VAT refund.
Skema ini memungkinkan wisatawan asing berbelanja pada pengusaha kena pajak (PKP) toko ritel yang telah ditunjuk untuk berpartisipasi dalam skema VAT refund. Berbeda dengan toko bebas pajak di sejumlah negara yang memberikan pembebasan PPN langsung pada saat transaksi, Indonesia menerapkan mekanisme pengembalian setelah pembelian dilakukan.
Bagi wisatawan asing, fasilitas tersebut dapat menjadi nilai tambah. Barang yang dibeli di Indonesia pada dasarnya sudah memiliki harga yang relatif kompetitif akibat nilai tukar rupiah. Dengan adanya fasilitas pengembalian PPN, daya tarik berbelanja di Indonesia dapat makin meningkat.
Secara umum, wisatawan asing dapat mengajukan VAT refund atas pembelian dengan nilai paling sedikit Rp500.000 dalam satu faktur pajak. Pembelian juga harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu sebelum keberangkatan dari Indonesia.
Dalam transaksi tersebut, PKP toko ritel menerbitkan faktur pajak melalui coretax dengan mencantumkan identitas wisatawan asing, antara lain nama, alamat, dan nomor paspor. Karena wisatawan asing pada umumnya tidak memiliki akun coretax, faktur pajak tersebut perlu dicetak dan diberikan kepada wisatawan bersama dengan bukti pembayaran.
Saat akan meninggalkan Indonesia, wisatawan membawa faktur pajak, bukti pembayaran, paspor, dan boarding pass untuk mengajukan VAT refund. Pengajuan dapat dilakukan melalui loket VAT refund di bandara internasional yang menyediakan layanan tersebut atau melalui aplikasi tax refund Direktorat Jenderal Pajak.
Barang yang dibeli dan akan dibawa ke luar negeri juga perlu ditunjukkan kepada petugas untuk dilakukan pencocokan dengan dokumen pembelian. Setelah proses verifikasi selesai, pengembalian PPN dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme VAT refund ini perlu dibedakan dari toko bebas bea atau duty free shop yang berada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. VAT refund melalui PKP toko ritel merupakan fasilitas perpajakan yang berada dalam rezim PPN dan diatur antara lain melalui PMK 120/2019 s.t.d.d PMK 81/2024.
Fasilitas VAT refund tentu tidak hanya memberikan manfaat bagi wisatawan asing. Bagi pelaku usaha, keberadaan fasilitas ini dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan daya tarik toko dan mendorong penjualan kepada wisatawan mancanegara.
Namun, tidak semua PKP dapat menerbitkan faktur pajak yang digunakan dalam pengajuan VAT refund. Pelaku usaha terlebih dahulu harus ditetapkan sebagai PKP toko ritel.
Dengan adanya coretax, proses pengajuan status tersebut dapat dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan secara elektronik. PKP yang berminat dapat mengajukan permohonan melalui menu Portal Saya, kemudian memilih Perubahan Status dan Penunjukan Pemotong atau Pemungut PPh/PPN. Selanjutnya, PKP memilih substatus PKP Toko Retail dan menyampaikan permohonan.
Setelah permohonan diajukan, kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan validasi dokumen. Apabila persyaratan terpenuhi, KPP menerbitkan persetujuan dan status pengembalian PPN akan tercantum dalam profil wajib pajak pada coretax.
Setelah memperoleh status sebagai PKP toko ritel, pelaku usaha juga perlu memberikan informasi yang mudah dipahami wisatawan. Misalnya, dengan memasang logo tax free shop dan menyediakan informasi mengenai prosedur pengajuan VAT refund dalam bahasa Inggris.
Pelaku usaha dengan lebih dari satu lokasi toko juga perlu memperhatikan administrasi masing-masing lokasi, termasuk penambahan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) pada profil serta penunjukan pihak yang berwenang menandatangani faktur apabila diperlukan.
Dengan demikian, pelemahan nilai tukar rupiah tidak selalu menjadi tantangan bagi pelaku usaha. Dalam konteks pariwisata, kondisi tersebut justru dapat menjadi peluang untuk menarik lebih banyak wisatawan mancanegara, terutama jika didukung kemudahan berbelanja melalui fasilitas VAT refund.
Bagi PKP toko ritel, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya tarik belanja sekaligus memperluas pasar wisatawan asing. Dengan dukungan administrasi yang makin terintegrasi melalui coretax, peluang tersebut dapat dioptimalkan untuk mendorong penjualan dan memperkuat daya saing Indonesia sebagai destinasi wisata belanja. (dik)
