[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KABUPATEN GRESIK

Daerah Ini Beri Diskon PBB-P2 dan BPHTB serta Hapus Denda Pajak

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 18 Agustus 2026 | 12.00 WIB
Daerah Ini Beri Diskon PBB-P2 dan BPHTB serta Hapus Denda Pajak
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

GRESIK, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, memberikan diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta menghapus denda tunggakan pajak daerah.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan keringanan tersebut menjadi bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kebijakan ini juga sekaligus menjadi momentum memperkuat kesadaran warga untuk membayar pajak.

"Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujar Fandi, dikutip pada Selasa (18/8/2026).

Fandi menjelaskan diskon PBB-P2 diberikan sebesar 20% untuk ketetapan PBB-P2 terutang senilai Rp0 hingga Rp1 juta. Keringanan ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Selanjutnya, diskon BPHTB diberikan sebesar 50% untuk perolehan hak karena waris, serta hibah dari orang tua kepada anak. Program tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.

Kemudian, penghapusan denda berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi wewenang Pemkab Gresik. Pajak tersebut mulai dari PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dan pajak sarang burung walet. Program ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.

Fandi menambahkan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Gresik. Untuk itu, ia mengajak masyarakat memanfaatkan keringanan tersebut selama periode yang telah ditetapkan dan tidak menunda pembayaran kewajiban pajaknya.

"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun Gresik," pungkasnya, seperti dilansir suarasurabaya.net. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.