
POLITIKUS Belanda Johan Thorbecke pernah berkata, “Trust arrives on foot and leaves on horseback.” Kutipan tersebut menggambarkan bahwa kepercayaan selalu datang perlahan, tetapi dapat hilang dalam sekejap.
Dalam perpajakan, kepercayaan bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan menjadi salah satu fondasi penting bagi keberhasilan penerimaan pajak dalam jangka panjang.
Baru-baru ini, viral pemberitaan mengenai warga Lampung Timur yang menyatakan tidak akan membayar pajak karena telah melakukan urunan untuk membangun jalan secara swadaya.
Fenomena tersebut tentu tidak dapat dibaca semata-mata sebagai penolakan untuk membayar pajak, tetapi juga dapat dilihat sebagai indikasi adanya persoalan dalam hubungan antara warga dan negara serta kepercayaan terhadap sistem perpajakan.
Selama ini, diskursus kebijakan perpajakan lebih banyak diarahkan pada bagaimana meningkatkan penerimaan negara melalui intensifikasi pengawasan, pemeriksaan, maupun penegakan hukum. Namun ada satu pertanyaan yang sering kali luput dibahas: kapan hubungan antara fiskus dan wajib pajak sebenarnya dimulai?
Dalam dinamika administrasi perpajakan, komunikasi yang intens sering kali baru terbangun setelah muncul permasalahan atau sengketa. Kondisi ini tentu berpotensi membuat proses interaksi antara otoritas pajak dan wajib pajak menjadi lebih kompleks.
Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung, terdapat 15.348 perkara baru yang masuk ke Pengadilan Pajak dengan 8.059 perkara belum terselesaikan pada 2025. Besarnya jumlah tersebut menunjukkan sengketa merupakan fenomena yang signifikan dan berulang dalam dinamika administrasi perpajakan.
Yang lebih menarik, DJP menyebut sekitar 65-70% sengketa pajak merupakan sengketa pembuktian, bukan semata-mata perbedaan penafsiran terhadap ketentuan perpajakan. Artinya, sebagian sengketa dapat berkaitan dengan perbedaan informasi, dokumentasi, dan komunikasi yang baru diselesaikan setelah proses pemeriksaan berjalan.
Dengan kata lain, negara dan wajib pajak sering kali mulai berdialog ketika posisi keduanya sudah berada dalam proses penyelesaian permasalahan. Fenomena ini juga menjadi pembahasan penting dalam kerangka teori Slippery Slope Framework yang dikembangkan oleh Erich Kirchler.
Berdasarkan teori tersebut, kepatuhan pajak dibangun oleh dua fondasi yang saling melengkapi, yakni kewenangan otoritas (power) dan kepercayaan kepada otoritas (trust).
Negara tetap memerlukan kewenangan untuk menegakkan hukum, tetapi kepatuhan sukarela juga akan lebih mudah tumbuh apabila wajib pajak percaya bahwa otoritas pajak bertindak adil, memberikan kepastian, dan membuka ruang dialog.
MELALUI berbagai publikasi Forum on Tax Administration, OECD menegaskan pentingnya administrasi perpajakan yang berorientasi pada pencegahan sengketa. Atas dasar itu, lahirlah konsep Cooperative Compliance, yakni pendekatan yang membangun hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak melalui prinsip transparansi, keterbukaan, dan dialog sejak dini.
Konsep tersebut telah diterapkan di berbagai negara, antara lain melalui Horizontal Monitoring di Belanda, Austria, dan Rusia; Annual Compliance Arrangement (ACA) di Australia; Compliance Assurance Process (CAP) di Amerika Serikat; serta Enhanced Taxpayers Relationship Program (ETR) di Singapura (OECD, 2013).
Model serupa juga dikembangkan di sejumlah negara dengan nama dan pendekatan yang berbeda. Hasilnya, pendekatan co-operative compliance diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela sekaligus mengurangi potensi sengketa melalui peningkatan komunikasi dan kepastian sejak awal (Huiskers-Stoop, 2019).
Saat ini, Indonesia mulai mengarah ke pendekatan tersebut. Berdasarkan Kepdirjen 252/PJ/2025, DJP berencana mengintegrasikan model mitigasi Compliance Risk Management (CRM) dengan Tax Control Framework (TCF) sebagai bagian dari penguatan administrasi perpajakan berbasis risiko.
TCF diposisikan sebagai instrumen bagi wajib pajak untuk mengidentifikasi, mengelola, dan mengungkapkan risiko pajak secara andal (OECD, 2016). Harapannya, mekanisme early warning system dapat dijalankan oleh otoritas sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan kepatuhan sejak dini.
Namun, OECD juga mengingatkan keberhasilan implementasi TCF tidak hanya bergantung pada tersedianya kerangka kebijakan, tetapi juga pada kesiapan ekosistem yang mendukungnya. Dari sisi wajib pajak, penerapan TCF menuntut investasi yang tidak kecil, baik dalam pengembangan sistem informasi, penyusunan prosedur pengendalian, maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Di sisi lain, DJP juga menghadapi tantangan dalam menyusun standar evaluasi yang objektif dan konsisten untuk menilai tingkat kematangan (maturity level) TCF setiap wajib pajak. Tanpa ukuran yang jelas, proses penilaian berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Untuk itu, diperlukan standar yang transparan dan dapat dipahami oleh kedua pihak.
Tantangan lainnya adalah proses transisi menuju ekosistem digital. Saat ini, DJP masih melakukan harmonisasi basis data perpajakan dengan data dictionary system sebelumnya agar pengawasan berbasis risiko dapat berjalan secara akurat.
Untuk itu, agar TCF sebagai pintu masuk ke dalam sistem kepatuhan sukarela dapat berjalan efektif maka otoritas perlu mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, DJP perlu menyusun Assurance Guideline yang tidak hanya menjadi pedoman bagi wajib pajak dalam menyusun TCF, tetapi juga menjadi standar bagi otoritas pajak dalam melakukan pengujian, verifikasi, dan penilaian atas efektivitas implementasi TCF.
Dengan demikian, proses evaluasi dapat dilakukan secara objektif dan konsisten sehingga membantu meminimalkan perbedaan persepsi antara fiskus dan wajib pajak. Hal serupa telah diterapkan di Australia melalui Tax Risk Management and Governance Review Guide yang digunakan untuk menilai kualitas tata kelola pajak perusahaan.
Kedua, implementasi TCF perlu diikuti dengan pemberian compliance benefit bagi wajib pajak yang mampu menunjukkan tata kelola perpajakan yang baik. OECD menegaskan bahwa hubungan co-operative compliance harus menghasilkan manfaat timbal balik (mutual benefit).
Insentif itu tidak harus berupa pengurangan pajak, melainkan dapat berupa kemudahan administratif, seperti prioritas konsultasi, percepatan klarifikasi, penyederhanaan proses pemeriksaan berbasis risiko, maupun kepastian perpajakan yang lebih cepat.
Dengan demikian, investasi yang dilakukan wajib pajak dalam membangun TCF dapat memberikan manfaat yang sepadan sehingga mendorong partisipasi secara sukarela.
Ketiga, DJP dapat mengembangkan mekanisme Assurance Rating untuk menilai tingkat kematangan implementasi TCF setiap wajib pajak. Konsep ini telah diadopsi di sejumlah negara OECD, termasuk Australia melalui pendekatan Justified Trust, yang mengklasifikasikan tingkat keyakinan otoritas pajak terhadap tata kelola perpajakan wajib pajak ke dalam kategori high, medium, maupun low assurance.
Penilaian tersebut dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan strategi pengawasan berbasis risiko. Dengan demikian, wajib pajak dengan tingkat assurance yang tinggi dapat memperoleh pendekatan pengawasan yang lebih proporsional, sedangkan sumber daya pemeriksaan dapat lebih difokuskan pada wajib pajak dengan tingkat risiko yang lebih tinggi.
Mekanisme tersebut tidak hanya dapat meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan karena kualitas tata kelola perpajakan dinilai berdasarkan indikator yang terukur dan transparan, bukan semata-mata berdasarkan diskresi otoritas pajak.
Jika TCF berjalan dengan baik, program kepatuhan sukarela akan lebih mudah diwujudkan. Pada akhirnya, reformasi perpajakan Indonesia tidak cukup hanya berfokus pada modernisasi sistem.
Bila coretax system merupakan fondasi digital administrasi perpajakan maka TCF dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Ke depan, hubungan tersebut diharapkan tidak lagi sekadar dipandang sebagai hubungan antara pihak yang memungut dan pihak yang membayar pajak, tetapi sebagai hubungan kemitraan dalam membangun kepatuhan dan mendukung pembangunan.
Alhasil, kepercayaan dapat tumbuh melalui transparansi, kepastian, dan manfaat yang dirasakan kedua pihak sehingga pajak benar-benar dapat diteguhkan sebagai bagian dari kesepakatan bersama untuk membiayai masa depan Indonesia. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
