Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Robert Pakpahan akan memasuki masa pensiun dan melepas jabatannya sebagai Dirjen Pajak pada pekan ini. Secara bersamaan, pengganti Robert akan dilantik juga. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (28/10/2019).
Berdasarkan pemberitaan Bisnis Indonesia, calon pengganti Robert dikabarkan telah mengerucut pada sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo. Pasalnya, Keputusan Presiden (Keppres) sudah diteken dan pelantikan dijadwalkan pada Jumat (1/11/2019).
Namun, hingga saat ini, Suryo Utomo masih enggan merespons kabar tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun hingga pekan lalu masih belum mau menyampaikan ke publik terkait sosok pengganti Robert.
“Nanti saat pak Robert telah memasuki masa pensiun, akan saya umumkan [penggantinya],” kata Sri Mulyani singkat.
Terlepas dari siapapun sosok yang terpilih menggantikan Robert, Managing Partner DDTC Darussalam menegaskan seorang Dirjen Pajak harus mampu menerjemahkan kebijakan pajak yang berkorelasi langsung dengan visi Presiden Joko Widodo dalam periode kedua kepemimpinannya.
Dalam pidato Presiden Joko Widodo pada 14 Juli 2019, ada lima gagasan utama yang ingin dicapai, yaitu melanjutkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), mendorong investasi, reformasi birokrasi, serta APBN yang lebih tepat guna.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti langkah pemerintah untuk mengamankan penerimaan pajak di sisa dua bulan menjelang akhir tahun. Apalagi, Kementerian Keuangan telah memproyeksi estimasi defisit anggaran akan melebar menjadi 2%—2,2% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan gagasan investasi serta reformasi birokrasi mengindikasikan upaya untuk mendorong daya saing. Sementara itu, gagasan melanjutkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas SDM, dan APBN tepat guna tentu membutuhkan mobilisasi penerimaan pajak.
Oleh karena itu, tugas Dirjen Pajak baru adalah meramu kebijakan pajak di antara dua tujuan besar yaitu pajak yang mendukung daya saing ekonomi dan tetap memobilisasi penerimaan pajak untuk menopang APBN yang berkesinambungan.
“Inilah tantangan terbesar Dirjen Pajak baru. Titik keseimbangan pajak untuk tujuan daya saing ekonomi dan pajak sebagai instrumen utama penerimaan negara yang harus diupayakan,” katanya.
Darussalam berpendapat kandidat Dirjen Pajak sebaiknya berasal dari internal Ditjen Pajak (DJP). Hal ini dikarenakan selain harus memiliki integritas dan profesionalitas, untuk menjadi orang nomor satu di DJP, seseorang harus menguasai teknik pajak.
“Apalagi di tengah perubahan lanskap pajak domestik maupun internasional yang perubahannya sangat dinamis,” ujarnya.
Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Robert Leonard Marbun mengatakan pemerintah tengah membangun iklim kepatuhan yang lebih baik melalui pemeriksaan. DJP, sambungnya, tengah memperkuat koordinasi seluruh lapisan hingga kantor pelayanan pajak (KPP).
Direktur Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman optimistis akan ada perbaikan pertumbuhan penerimaan pajak pada akhir tahun. Otoritas juga menegaskan tidak akan memperketat restitusi yang akan berisiko mengganggu cash flow perusahaan.
Managing Partner DDTC Darussalam menyarankan agar DJP konsisten menjalankan compliance risk management (CRM) seperti yang termuat dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019, terutama untuk wajib pajak yang tidak patuh.
Selain itu, sambungnya, pemerintah bisa mengoptimalkan implementasi automatic exchange of information (AEoI) yang sudah berjalan sejak September 2018.
Plt. Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Hidayat Amir memproyeksi realisasi penerimaan pajak pada 2020 masih akan tumbuh baik. Apalagi, reformasi perpajakan yang diyakini mampu memperbaiki pelayanan pajak sehingga kepatuhan wajib pajak meningkat.
"Ketika kepatuhan naik dan penerimaan pajaknya naik itu wajar, target penerimaan pajak sudah realistis,” imbuhnya.
Adapun target penerimaan pajak pada 2020 dipatok senilai Rp1.642,58 triliun. Pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan (PPh) ditargetkan sebesar 13,6% dari outlook 2019. Pertumbuhan penerimaan PPN ditargetkan sebesar 15,7% dari outlook 2019. (kaw)