KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sudah Siapkan Mekanisme Penerapan Cooperative Compliance

Muhamad Wildan
Jumat, 29 Mei 2026 | 13.45 WIB
DJP Sudah Siapkan Mekanisme Penerapan Cooperative Compliance
<p>Salah satu slide yang dipaparkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto&nbsp;dalam Webinar DIAF FIA UI Seri #7 bertajuk <em>Cooperative Compliance dan Tax Control Framework: Perspektif Kebijakan, Praktik Korporasi, dan Riset Terkini,</em> Jumat (29/5/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menyiapkan mekanisme penerapan program kepatuhan kooperatif (cooperative compliance). Rencananya, penerapan program ini akan diawali dengan pendaftaran secara sukarela (voluntary) oleh wajib pajak.

Berdasarkan pendaftaran tersebut, DJP akan melakukan pengukuran tax control framework (TCF) serta risiko kepatuhan dari wajib pajak. Pengukuran dimaksud akan dilaksanakan menggunakan compliance risk management (CRM) yang sudah dikembangkan.

"DJP sudah memiliki sistem yang sudah kami bangun hampir 1 dekade, yakni CRM machine. Kami akan sempurnakan terus, measurement ini tentu berdasarkan indikator CRM yang ada di analytics kami," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Webinar DIAF FIA UI Seri #7 bertajuk Cooperative Compliance dan Tax Control Framework: Perspektif Kebijakan, Praktik Korporasi, dan Riset Terkini, Jumat (29/5/2026).

Berdasarkan pengukuran atas TCF dan beragam risiko kepatuhan, lanjut Bimo, DJP akan menentukan tingkat kepatuhan wajib pajak dan menuangkannya ke dalam laporan penjaminan kepatuhan.

Dia menjelaskan laporan penjaminan kepatuhan akan menjadi landasan dari hubungan yang setara antara DJP dan wajib pajak.

Bila laporan penjaminan kepatuhan menyatakan wajib pajak memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi, wajib pajak akan diarahkan untuk memelihara kepatuhannya.

Dalam hal wajib pajak dinyatakan memiliki tingkat kepatuhan yang sedang atau menengah, DJP akan melakukan pengawasan dan edukasi agar kualitas kepatuhannya meningkat.

"Kemudian, wajib pajak yang tingkat kepatuhannya rendah akan diarahkan pada audit karena tentu ini memerlukan tindakan pengawasan yang lebih intensif," ujar Bimo.

Bimo menuturkan wajib pajak yang mengikuti program cooperative compliance tidak bisa serta-merta dianggap memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi.

"Kami tetap harus mempertimbangkan risiko. Tidak serta-merta dengan cooperative compliance mechanism, asesmennya itu di kepatuhan yang tinggi," ujar Bimo.

Saat ini, DJP tengah melakukan piloting atas program cooperative compliance bersama PT Pertamina. Piloting diawali dengan integrasi data antara DJP dan PT Pertamina.

"Transaksi wajib pajak dihubungkan dengan general ledger (GL) tax mapping di kami. Setelah proses pemetaan ke GL kami, data-data tersebut kemudian masuk ke kamus kepatuhan. Kamus kepatuhan berfungsi sebagai acuan untuk menilai apakah data transaksi dan pencatatan PT Pertamina sudah sesuai dengan konsekuensi kewajiban pajaknya," ujar Bimo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.