JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memperpanjang masa tunggu mantan pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk menjadi konsultan pajak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan ke depan mantan pegawai DJP harus menunggu selama 5 tahun sebelum bisa berpraktik sebagai konsultan pajak.
"Bagi saya oke, lu boleh ke sana, tetapi 5 tahun masa tunggu. Mengapa? Data yang lu ada itu daluwarsanya 5 tahun," kata Bimo dalam seminar Kompak yang digelar oleh Pusdiklat Pajak dan FEB UGM dengan topik Implementasi Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax): Tantangan dan Kesiapan Indonesia, dikutip pada Minggu (24/5/2026).
Ketentuan di atas berlaku, baik bagi para pegawai yang mengundurkan diri dari DJP maupun pegawai DJP yang sudah pensiun. "Masa tunggu bagi pensiunan yang 2 tahun ditambah sama Pak Menteri [Purbaya Yudhi Sadewa] menjadi 5 tahun," ujar Bimo.
Perpanjangan masa tunggu diharapkan bisa memitigasi brain drain di DJP akibat tingginya jumlah pegawai DJP yang mengundurkan diri untuk menjadi konsultan pajak.
"Dengan segala hormat, teman-teman yang sudah punya portofolio bagus, harganya mahal di luar, tapi kan kami yang men-develop. Kami harus melindungi rumah besar kami. Maka itu kebijakan ini kita ambil, toh tidak melanggar hak asasi juga," kata Bimo pada November tahun lalu.
Sebagai informasi, syarat bagi seseorang untuk menjadi konsultan pajak telah diatur dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Secara umum, seseorang yang hendak menjadi konsultan pajak harus:
Khusus untuk pegawai DJP yang mengundurkan diri sebelum batas usia pensiun, orang tersebut harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri dan telah melewati jangka waktu 2 tahun terhitung sejak surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Bagi pensiunan DJP, orang dimaksud harus sudah mengabdi di DJP selama 20 tahun, tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin berat, mengakhiri masa baktinya dengan memperoleh hak pensiun sebagai PNS, dan telah melewati jangka waktu 2 tahun sejak tanggal surat keputusan pensiun. (rig)
