SE-24/2019

Dengan CRM, DJP Fokus Awasi Wajib Pajak Tidak Patuh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Oktober 2019 | 06:24 WIB
Dengan CRM, DJP Fokus Awasi Wajib Pajak Tidak Patuh

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mulai mengimplementasikan sistem compliance risk management (CRM). Dengan sistem ini, wajib pajak (WP) tidak patuh menjadi prioritas utama pengawasan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan CRM digunakan untuk memetakan WP berdasarkan derajat kepatuhan. Fungsi pengawasan hanya ditujukan untuk WP yang masuk kategori tidak patuh.

“Sekarang kita punya CRM yang intinya untuk memetakan WP berdasarkan data sehingga akan memunculkan klasifikasi WP berdasarkan kepatuhan.” katanya di Auditorium FEB UI, Rabu (2/10/2019).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Klasifikasi risiko WP merupakan barang baru bagi otoritas. Pasalnya, sebelum mengimplementasikan CRM, DJP memukul rata kegiatan pengawasan kepada seluruh WP.

Sekarang, DJP semakin banyak mendapatkan dan menerima data. Data tersebut baik berasal dari SPT maupun data pihak ketiga. Dengan data tersebut, DJP bisa menyusun tingkatan risiko WP sebagai acauan dalam pengawasan.

“Kita lihat berdasarkan risiko ketidakpatuhan. Ya kalau ada di level merah berarti tidak patuh. Ini akan membuat kita lebih fokus kepada WP yang tidak patuh. Kita tidak perlu awasi semua WP,” paparnya.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Seperti diketahui, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 terkait implementasi CRM dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

Beleid yang ditetapkan pada 11 September 2019 ini secara bersamaan mencabut SE Dirjen Pajak No. SE-02/PJ/2016 tentang Pembuatan Benchmark Behavioral Model dan Tindak Lanjutnya.

CRM, seperti dikutip dalam SE tersebut, secara sederhana dapat digambarkan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan WP yang dilakukan secara sistematis oleh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini