Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mulai mengimplementasikan sistem compliance risk management (CRM). Dengan sistem ini, wajib pajak (WP) tidak patuh menjadi prioritas utama pengawasan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan CRM digunakan untuk memetakan WP berdasarkan derajat kepatuhan. Fungsi pengawasan hanya ditujukan untuk WP yang masuk kategori tidak patuh.
“Sekarang kita punya CRM yang intinya untuk memetakan WP berdasarkan data sehingga akan memunculkan klasifikasi WP berdasarkan kepatuhan.” katanya di Auditorium FEB UI, Rabu (2/10/2019).
Klasifikasi risiko WP merupakan barang baru bagi otoritas. Pasalnya, sebelum mengimplementasikan CRM, DJP memukul rata kegiatan pengawasan kepada seluruh WP.
Sekarang, DJP semakin banyak mendapatkan dan menerima data. Data tersebut baik berasal dari SPT maupun data pihak ketiga. Dengan data tersebut, DJP bisa menyusun tingkatan risiko WP sebagai acauan dalam pengawasan.
“Kita lihat berdasarkan risiko ketidakpatuhan. Ya kalau ada di level merah berarti tidak patuh. Ini akan membuat kita lebih fokus kepada WP yang tidak patuh. Kita tidak perlu awasi semua WP,” paparnya.
Seperti diketahui, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 terkait implementasi CRM dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.
Beleid yang ditetapkan pada 11 September 2019 ini secara bersamaan mencabut SE Dirjen Pajak No. SE-02/PJ/2016 tentang Pembuatan Benchmark Behavioral Model dan Tindak Lanjutnya.
CRM, seperti dikutip dalam SE tersebut, secara sederhana dapat digambarkan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan WP yang dilakukan secara sistematis oleh DJP. (kaw)