KOTA SURAKARTA

Siap-Siap! SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Langsung Dikirim ke Rumah

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Januari 2022 | 13:00 WIB
Siap-Siap! SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Langsung Dikirim ke Rumah

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Pemkot Surakarta akan langsung mengirimkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) ke rumah wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta Tulus Widajat berharap pengiriman SPPT yang langsung ke tempat tinggal dapat mendorong wajib pajak untuk segera melunasi PBB yang terutang atas objek pajak miliknya.

"Kami menyadari kecepatan ini tidak menjamin 100% ketaatan dan kepatuhan para wajib pajak untuk segera membayar kewajibannya. Namun, diharapkan dapat mendorong wajib pajak agar lebih taat dalam pembayaran pajak," ujarnya dikutip pada Sabtu (23/1/2022).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sebelumnya, SPPT PBB hanya didistribusikan oleh Bapenda Kota Surakarta kepada kelurahan untuk selanjutnya diberikan kepada wajib pajak di wilayah tersebut.

Per 20 Januari 2021, Bapenda Kota Surakarta telah mendistribusikan SPPT PBB ke 5 kecamatan. Sebanyak 139.000 sudah dicetak dan akan dikirimkan ke wajib pajak sesuai dengan wilayahnya masing-masing.

Bila wajib pajak menemukan kekeliruan dalam SPPT PBB, Tulus meminta wajib pajak untuk segera melapor kepada Bapenda Kota Surakarta.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

"Tidak menutup kemungkinan terjadi kekhilafan, karena jumlah SPPT PBB itu tidak sedikit. Makanya kami sampaikan ketika ada kekeliruan, salah memilah, bisa segera diinformasikan ke Bapenda," ujarnya seperti dilansir radarsolo.jawapos.com.

Tulus juga meminta wajib pajak menginformasikan perubahan data objek pajak yang selama ini belum dilaporkan. Hal ini diperlukan agar wajib pajak tidak menghadapi kendala ketika melakukan pembayaran PBB di kemudian hari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?