
PERKENALKAN saya Freya, saya ingin bertanya terkait dengan pengisian data pengurus di Lampiran 2 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Saya ingin mengubah data pengurus yang muncul pada Lampiran 2 tersebut karena ada pergantian pengurus.
Namun, tidak ada tombol hapus sehingga saya tidak bisa menghapus data pengurus yang lama. Selain itu, tombol tambah juga tidak muncul sehingga saya tidak bisa menambahkan data pengurus yang baru. Bagaimana caranya agar tombol hapus dan tambah muncul pada Lampiran 2 tersebut?
TERIMA kasih Ibu Freya atas pertanyaannya. Daftar susunan pengurus memang menjadi salah satu komponen yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU KUP, pengurus merupakan pihak yang mewakili wajib badan dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KUP, pengertian pengurus juga mencakup orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
Misalnya, orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya. Meskipun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendirian maupun akta perubahan ia bisa termasuk dalam pengertian pengurus. Hal ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.
Perincian pihak yang menjadi pengurus juga dapat mengacu pada Pasal 9 ayat (2) PMK 61/2023. Pasal tersebut salah satunya memerinci pengurus bagi perseroan terbatas (PT), yaitu di antaranya: direksi, dewan komisaris, dan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau pengambilan keputusan. Simak Termasuk Pengurus, Siapa Saja Penanggung Pajak WP Badan?
Merujuk PER-11/PJ/2025, daftar susunan pengurus tersebut dilaporkan melalui Lampiran 2 Bagian A (L2-A). Namun, pengisian data pengurus dalam L2-A tidak bisa dilakukan secara manual (key-in) saat proses pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Oleh karenanya, Ibu Freya tidak akan melihat baik tombol hapus maupun tambah saat mengisi lampiran tersebut.

Adapun data pengurus dalam L2-A tersebut terisi otomatis (terprepopulasi) dari data pihak terkait yang telah terdaftar di coretax. Untuk itu, apabila Ibu Freya ingin mengubah data pengurus yang tercantum dalam L2-A maka harus terlebih dahulu menyesuaikan data pihak terkait.
Untuk menambahkan data pengurus baru, Ibu Freya dapat memilih menu Portal Saya dan submenu Profil Saya. Pada halaman Profil Saya, pilih menu Informasi Umum dan klik tombol Edit yang berada pada pojok kanan atas. Berikutnya, gulir halaman menuju bagian Pihak Terkait dan klik tombol Tambah untuk menambahkan data pengurus yang belum terdaftar.

Kemudian, pilih Related Person pada kolom jenis pihak terkait. Lalu, sistem akan memunculkan kolom-kolom informasi yang perlu dilengkapi. Pada kolom “Jenis Orang Terkait”, pilih jenis orang terkait sesuai dengan opsi yang tersedia pada dropdown list. Opsi yang tersedia meliputi direktur, komisaris, wakil, dan lainnya. Lalu, pilih “Sub-Jenis Orang Terkait” sesuai dengan posisi pihak yang Ibu Freya tambahkan.
Apabila Ibu Freya memilih Direktur pada kolom “Jenis Orang Terkait” maka opsi “Sub-Jenis Orang Terkait” yang tersedia meliputi: Dewan Pengawas Syariah, Direktur, Direktur Independen, Direktur Utama, Presiden Direktur, Wakil Direktur, Wakil Direktur Utama, dan Wakil Presiden Direktur.
Selanjutnya, apabila Ibu Freya memilih Komisaris pada kolom “Jenis Orang Terkait” maka opsi “Sub-Jenis Orang Terkait” yang tersedia di antaranya: Komisaris, Komisaris Independen, Komisaris Utama, Presiden Komisaris, Presiden Komisaris Independen, Wakil Komisaris Utama, dan Wakil Presiden Komisaris.
Kemudian, apabila Ibu Freya memilih Wakil pada kolom “Jenis Orang Terkait” maka opsi “Sub-Jenis Orang Terkait” yang tersedia meliputi: Kurator, Karyawan, Likuidator, dan Pemilik Manfaat Lainnya. Setelah itu, lengkapi kolom-kolom informasi lain terutama yang bertanda bintang.
Informasi yang diminta antara lain: NIK/NPWP; nomor paspor (jika ada); kewarganegaraan; negara asal; email; nomor handphone; tanggal mulai (diisi sesuai dengan tanggal mulai menjabat pengurus sesuai dokumen pendukung; dan tanggal berakhir (tanggal berakhir dikosongi dan tidak perlu diisi).
Jika semua kolom telah terisi, klik Save. Apabila Ibu Freya telah selesai melakukan penambahan pengurus, gulir halaman ke bawah dan centang check box pernyataan wajib pajak. Lalu, klik Simpan.
Untuk menghapus data pengurus yang sudah terdaftar, pilih menu Portal Saya dan submenu Profil Saya. Pada halaman Profil Saya, pilih menu Informasi Umum dan klik tombol Edit yang berada pada pojok kanan atas.
Gulir halaman menuju bagian Pihak Terkait dan klik tombol Edit pada kolom aksi di tabel pihak terkait. Isikan “tanggal berakhir” untuk pengurus yang tidak lagi aktif dan akan dihapus dari daftar pihak terkait. Apabila kolom “tanggal berakhir” sudah terisi, barulah Ibu Freya dapat mengklik tombol Hapus pada kolom aksi di tabel pihak terkait.
Pengisian “tanggal berakhir” menjadi langkah penting yang perlu dilakukan. Sebab, apabila Ibu Freya tidak mengisi “tanggal berakhir” data pengurus tersebut akan tetap terprepopulasi ke L2-A meskipun sudah dihapus dari pihak terkait. Simak Data Pengurus di SPT Badan Dobel? Jangan Dihapus Sebelum Lakukan Ini
Pengisian tanggal menjadi hal yang perlu diperhatikan saat menambah atau menghapus data pengurus. Untuk menambah data pengurus agar masuk ke L2-A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, idealnya Ibu Freya harus mengisi:
Sementara itu, untuk menghapus data pengurus yang telah berhenti agar tidak masuk ke L2-A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, Ibu Freya harus mengisi:
Apabila Ibu Freya tidak mengisi tanggal berakhir atau mengisi tanggal berakhir setelah 1 Januari 2025 maka data pengurus tersebut akan muncul di L2-A SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Hal ini bisa membuat data pengurus tetap muncul pada L2-A, padahal sudah hilang di tabel pihak terkait.
Ringkasnya, data pengurus yang muncul di L2-A adalah data dengan “Tanggal Mulai” sebelum 31 Desember 2025. Sementara itu, data pengurus bisa hilang dari L2-A sepanjang “Tanggal Berakhir” sebelum 1 Januari 2025. Simak Data Pengurus di SPT Badan Dobel? Jangan Dihapus Sebelum Lakukan Ini
Apabila Ibu Freya telah menyesuaikan data pengurus sesuai dengan langkah-langkah yang disebutkan, Ibu Freya bisa mengklik tombol Posting pada halaman induk SPT Tahunan PPh Badan. Pastikan keterangan "last prefilling returnsheet is on .." sudah berdasarkan tanggal terbaru.
Apabila data tetap tidak sesuai maka Ibu Freya bisa mencoba membuat konsep SPT baru atau membuat Tiket Melati melalui helpdesk KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, live chat di http://pajak.go.id, atau email pengaduan di [email protected] dengan menyertakan kronologi dan informasi lengkap atas kendala yang Ibu Freya alami. Simak Hapus Data Pengurus tapi Masih Muncul di L2-A? Lakukan Ini (dik)
