SPT TAHUNAN

Hapus Data Pengurus tapi Masih Muncul di L2-A? Lakukan Ini

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 10 April 2026 | 17.30 WIB
Hapus Data Pengurus tapi Masih Muncul di L2-A? Lakukan Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Data pengurus yang sudah dihapus dari daftar pihak terkait masih bisa muncul di Lampiran 2 Bagian A (L2-A) SPT Tahunan PPh Badan.

Hal ini umum terjadi karena wajib pajak belum mengisi tanggal berakhir (valid to) sebelum menghapus data pengurus tersebut, sementara pengurus sudah berakhir masa jabatannya sebelum tahun pajak 2025. Dalam kondisi demikian, wajib pajak perlu mengajukan permohonan cleansing melalui tiket melati. Sebab, wajib pajak tidak bisa mengubah data pengurus tersebut secara manual (key-in).

“Jika pengurus/pemegang saham sudah terlanjur dihapus dari pihak terkait dan lupa mengisi tanggal berakhir (valid to), padahal sudah berakhir masa jabatan atau tidak lagi memegang saham sebelum tahun 2025, sehingga masih masuk ke L2 SPT Tahunan PPh Badan,...ajukan tiket melati,” tulis penyuluh Pajak DJP dalam channel telegram FAQ Coretax, dikutip pada Jumat (10/4/2026).

Tiket melati merupakan akronim dari ‘meja layanan teknologi informasi’. Tiket melati bisa menjadi alternatif solusi apabila kendala wajib pajak tidak dapat diselesaikan oleh petugas kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor layanan informasi pengadilan (KLIP) alias Kring Pajak.

Wajib pajak dapat meminta untuk dibuatkan tiket melati setidaknya melalui 4 saluran. Pertama, meminta bantuan pegawai helpdesk pada KPP terdaftar. Kedua, melalui live chat pajak.go.id (logo chat sebelah kanan bawah). Ketiga, melalui Kring Pajak 1500200. Keempat, email [email protected]. Simak Masih Menemui Kendala Coretax? Coba Minta Bantuan via Tiket Melati

Terkait dengan permohonan cleansing data pengurus pada L2-A melalui tiket melati, Penyuluh DJP memaparkan 4 hal yang harus disiapkan. Pertama, NPWP wajib pajak. Kedua, daftar data NIK, nama, dan tanggal berakhir setiap pengurus yang dimaksud.

Ketiga, penjelasan kronologi terkait penghapusan tersebut. Keempat, dokumen pendukung yang sah yang menunjukkan tanggal berakhir masa jabatan atau pengunduran diri (opsional). Wajib pajak juga perlu memperhatikan ketentuan pengisian tanggal berakhir (valid to) pada daftar pihak terkait.

Untuk menghilangkan data berganda atau pengurus yang telah berhenti agar tidak masuk ke L2-A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, wajib pajak harus mengisi:

  • “Tanggal Mulai” atau “Valid From”: diisi tanggal awal menjabat sesuai dengan surat keputusan; dan
  • “Tanggal Berakhir atau “Valid To”: diisi dengan tanggal sebelum 1 Januari 2025.

Apabila wajib pajak tidak mengisi tanggal berakhir atau mengisi tanggal berakhir setelah 1 Januari 2025 maka data pengurus tersebut akan muncul di L2-A SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Hal ini yang membuat data pengurus tetap muncul pada L2-A, padahal sudah hilang di tabel pihak terkait.

Ringkasnya, data pengurus yang muncul di L2-A adalah data dengan “Tanggal Mulai” sebelum 31 Desember 2025. Sementara itu, data pengurus bisa hilang dari L2-A sepanjang “Tanggal Berakhir” sebelum 1 Januari 2025.

Misal, Tuan A menjabat sampai Juni 2025. Selanjutnya, Tuan B menjabat mulai 1 Juli 2025. Dalam konteks ini, data Tuan A (pengurus lama) diisi dengan “Tanggal Mulai” sesuai surat keputusan (SK) dan “Tanggal Berakhir” diisi dengan 30 Juni 2025.

Sementara itu, data Tuan B diisi dengan “Tanggal Mulai” 1 Juli 2025 dan “Tanggal Berakhir” tidak diisi (dikosongkan). Berdasarkan pengisian tersebut, data Tuan A dan Tuan B akan tetap muncul di L2-A karena keduanya aktif dalam tahun pajak 2025.

Sebagai informasi, channel telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas. Simak Data Pengurus di SPT Badan Dobel? Jangan Dihapus Sebelum Lakukan Ini (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.