PMK 3/2022

Resmi! Insentif PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 22 Impor Diperpanjang

Dian Kurniati | Rabu, 02 Februari 2022 | 09:30 WIB
Resmi! Insentif PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 22 Impor Diperpanjang

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperpanjang masa pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022 menjelaskan insentif pajak kembali diberikan karena pandemi Covid-19 belum berakhir hingga saat ini, sebagaimana diatur dalam Keppres 24/2021.

Menurutnya, perpanjangan jangka waktu insentif pajak masih diperlukan. Namun, insentif akan diberikan secara lebih selektif karena memperhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"Pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan sehingga perlu dilakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif," bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 3/2022, Rabu (2/2/2022).

PMK 3/2022 menyebut terdapat 3 jenis insentif yang akan diperpanjang hingga Juni 2022. Pertama, pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Kedua, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25.

Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif, insentif PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU, lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25, kini berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU.

Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 25 Januari 2022]," bunyi Pasal 17 beleid tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara