Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperpanjang masa pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022 menjelaskan insentif pajak kembali diberikan karena pandemi Covid-19 belum berakhir hingga saat ini, sebagaimana diatur dalam Keppres 24/2021.
Menurutnya, perpanjangan jangka waktu insentif pajak masih diperlukan. Namun, insentif akan diberikan secara lebih selektif karena memperhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan sehingga perlu dilakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif," bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 3/2022, Rabu (2/2/2022).
PMK 3/2022 menyebut terdapat 3 jenis insentif yang akan diperpanjang hingga Juni 2022. Pertama, pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Kedua, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25.
Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif, insentif PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU, lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25, kini berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU.
Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 25 Januari 2022]," bunyi Pasal 17 beleid tersebut. (rig)