BERITA PAJAK HARI INI

PMK Pemungutan PPN Penjualan Pulsa Berlaku Mulai Bulan Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Januari 2021 | 08:35 WIB
PMK Pemungutan PPN Penjualan Pulsa Berlaku Mulai Bulan Depan

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya peraturan menteri keuangan yang baru terkait dengan pemungutan PPN penjualan pulsa dan kartu perdana menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (29/1/2021).

Salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 adalah untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” bunyi Pasal 21 PMK yang diundangkan pada 22 Januari 2021 ini.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Dalam Pasal 2 PMK tersebut ditegaskan atas penyerahan barang kena pajak (BKP), berupa pulsa dan kartu perdana, oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi dikenai PPN. Pulsa dan kartu perdana dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik.

Selain mengenai terbitnya PMK 6/2021, ada pula bahasan tentang terbitnya PMK 4/2021 yang menjadi landasan hukum untuk tata cara pembayaran bea meterai, ciri umum dan ciri khusus meterai tempel dan meterai dalam bentuk lain. Ditjen Pajak (DJP) juga telah merilis meterai tempel baru.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya
  • Saat Terutang PPN

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 6/2021, PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang dikenakan oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi tingkat pertama terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit.

Kemudian, PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua atau tingkat selanjutnya terutang saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua. Simak ‘Ini Ketentuan Pemungut serta Saat Terutang PPN Pulsa dan Kartu Perdana’. (DDTCNews)

  • Jenis Meterai

Melalui PMK 4/2021, pemerintah menegaskan kembali dokumen yang terutang bea meterai dikenakan bea meterai dengan tarif tetap senilai Rp10.000. PMK ini juga mengatur penentuan keabsahan meterai dan pemeteraian kemudian.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Beleid tersebut mengatur meterai terbagi dalam dua jenis, yakni berupa meterai tempel dan meterai dalam bentuk lain. Untuk meterai dalam bentuk lain, otoritas membaginya dalam 3 kelompok meterai yakni meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan. (DDTCNews)

  • Meterai Tempel yang Baru

DJP resmi memperkenalkan meterai tempel baru. DJP mengatakan meterai tempel baru ini sebagai pengganti meterai tempel lama edisi 2014. Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. Lihat desainnya pada artikel ‘DJP Resmi Perkenalkan Meterai Tempel yang Baru, Lihat Cirinya di Sini’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?
  • Insentif Pajak Tetap Diberikan Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan insentif perpajakan untuk dunia usaha masih akan diberikan pada tahun ini. Namun demikian, hingga saat ini, pemerintah masih akan melihat secara berkala mengenai perincian insentif pajak yang akan diberikan.

Dalam rencana awal pada APBN 2021, jenis insentif yang diberikan adalah pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan pajak penghasilan (PPh) 22 impor, dan restitusi PPN dipercepat. “Nanti akan kami laporkan kalau kami melakukan estimasi awal tergantung dari wajib pajaknya,” katanya. (Kontan/DDTCNews)

  • Wajib Pajak Badan Terdampak Pandemi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ada potensi wajib pajak badan tidak mencatatkan laba dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 yang akan disampaikan tahun ini. Pasalnya, pandemi Covid-19 telah memberi tekanan pada aktivitas usaha.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Tahunan OP Sisa 3 Hari, Cinta Laura Beri Pesan Ini

“Memang ini tantangan di tahun ini. Risiko penerimaan pajak tahun lalu wajib pajak badan banyak tertekan. Di SPT Tahunan 2020 yang akan disampaikan hingga April nanti, akan banyak wajib pajak melaporkan tidak laba,” ujarnya. (Kontan/DDTCNews)

  • Strategi yang Bisa Dijalankan

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan tahun ini memang masih menjadi periode yang berat bagi otoritas pajak. Menurutnya, strategi penerimaan pada tahun ini tidak bisa dilepaskan dari kerangka kebijakan fiskal yang ekspansif-konsolidatif secara berimbang.

“Hal ini mengingat masih terdapat risiko kendala dalam pemulihan ekonomi serta menjaga kesinambungan fiskal kita ke depan, terutama dengan melihat daya tahan anggaran pemerintah,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa strategi yang bisa dijalankan. Pertama, mengurangi tax gap, terutama dalam melanjutkan perluasan basis pajak. Kedua, optimalisasi penerimaan pajak dari sektor-sektor yang sifatnya tidak mendistorsi ekonomi. Ketiga, mendesain insentif pajak yang selektif, tepat guna, dan temporer. Keempat, mendorong kepatuhan pajak melalui sistem administrasi berbasis teknologi. (Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi