BEA METERAI

DJP Resmi Perkenalkan Meterai Tempel yang Baru, Lihat Cirinya di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Januari 2021 | 18:20 WIB
DJP Resmi Perkenalkan Meterai Tempel yang Baru, Lihat Cirinya di Sini

Desain meterai tempel yang baru. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) resmi memperkenalkan meterai tempel baru pada hari ini, Kamis (28/1/2021).

Dalam Siaran Pers Nomor SP- 02/2021 yang dipublikasikan hari ini, DJP mengatakan meterai tempel baru ini sebagai pengganti meterai tempel lama edisi 2014. Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Adapun ciri umum meterai tempel yang baru diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sementara ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp”, dan sebagainya.

DJP mengatakan desain meterai tempel baru mengusung tema ornamen nusantara. Tema ini, sambung otoritas, dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, sambung DJP, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,00, dua meterai masing-masing Rp6.000,00, atau meterai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 pada dokumen.

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap mengenai meterai tempel ini dapat dilihat pada PMK 4/2021. Berikut ini ciri umum dan ciri khusus meterai tempel baru. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Januari 2021 | 22:43 WIB

penting mengetahui ciri dari materai baru, belajar dari pengalaman 2019 lalu yang sempat beredar materai palsu.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya