Ilustrasi. (foto: ukprepaidsimcard.com.au)
JAKARTA, DDTCNews – Atas penyerahan barang kena pajak (BKP), berupa pulsa dan kartu perdana, oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi dikenai PPN.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 PMK 6/2021, PPN dikenakan oleh Pertama, pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan/ atau pelanggan telekomunikasi. PPN yang terutang dipungut oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi.
Kedua, penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi. PPN yang terutang dipungut oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama.
Ketiga, penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung. Keempat, penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
PPN yang terutang atas penyerahan BKP pada poin ketiga dan keempat dipungut oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua. PPN dipungut 1 kali oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua pada saat penyerahan BKP oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung.
“Pemungutan PPN … dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (4) PMK yang mulai berlaku pada 1 Februari 2021 ini, dikutip pada Kamis (28/1/2021).
PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang dikenakan oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi tingkat pertama terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit.
Kemudian, PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua atau tingkat selanjutnya terutang saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua. Simak pula artikel ‘PMK Baru Soal PPN dan PPh Penjualan Pulsa, Token Listrik, dan Voucer’. (kaw)