PMK 135/2021

PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan Denda Pelanggaran Devisa Hasil Ekspor

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:00 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan Denda Pelanggaran Devisa Hasil Ekspor

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 135/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang tarif dan tata cara pengenaan denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Revisi dilakukan melalui penerbitan PMK 135/2021 yang mengubah aturan sebelumnya yaitu PMK 98/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.

"Untuk meningkatkan kepastian hukum …, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pengawasan pemenuhan ketentuan DHE SDA," bunyi bagian pertimbangan dari PMK 98/2019 s.t.d.d PMK 135/2021, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Pada aturan sebelumnya, eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA ke rekening khusus (reksus) DHE SDA paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pemberitahuan pabean ekspor akan dikenai sanksi denda 0,5% dari DHE SDA yang belum ditempatkan ke reksus DHE SDA.

Bila eksportir menggunakan DHE SDA pada reksus tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 maka denda yang dikenakan adalah sebesar 0,25%.

Perincian mengenai denda pelanggaran ketentuan DHE SDA lebih banyak dilakukan atas Pasal 10. Pada Pasal 10 ayat (1a) PMK 98/2019 s.t.d.d PMK 135/2021, denda atas pelanggaran yang dilakukan eksportir dihitung berdasarkan kurs tengah dari kurs transaksi Bank Indonesia (BI).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Kepala kantor pabean pun diperintahkan untuk melakukan monitoring melalui sistem informasi atas pelunasan denda oleh eksportir.

Berdasarkan hasil pengawasan dari BI dan OJK, kepala kantor pabean akan melakukan penundaan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor terhadap ketentuan Pasal 5, 6, dan 7. Pemberian layanan juga ditunda bila denda belum dilunasi oleh eksportir yang melanggar ketentuan DHE SDA.

Eksportir memiliki kewajiban untuk melunasi denda DHE SDA paling lama 10 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penetapan pemungutan. Bila dalam 1 bulan eksportir tak kunjung melunasi denda, kepala kantor pabean akan menerbitkan surat tagihan pertama.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Bila 1 bulan sejak surat tagihan pertama eksportir masih tak melunasi denda, kepala kantor pabean akan menerbitkan surat tagihan kedua. Bila dalam 2 bulan sejak surat tagihan kedua eksportir tak melunasi denda, kepala kantor akan menerbitkan surat tagihan ketiga.

Pada Pasal 11A, eksportir yang tak segera melunasi denda hingga jatuh tempo yang ditetapkan akan dikenai denda keterlambatan pembayaran denda sebesar 2% per bulan. Denda dikenakan paling lama hingga 24 bulan.

Ketentuan terbaru mengenai denda atas pelanggaran ketentuan DHE SDA ini telah diundangkan sejak 1 Oktober 2021 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP