JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di bank Himbara berdasarkan PP 36/2023 s.t.d.t.d PP 21/2026 mulai hari ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%. Atas DHE SDA tersebut juga wajib ditempatkan di bank Himbara, kecuali bagi eksportir tertentu yang diberikan relaksasi.
Agar menarik bagi eksportir, pemerintah menyediakan insentif pajak atas penghasilan dari DHE SDA yang ditempatkan dalam instrumen keuangan tertentu. "Ini meliputi tarif PPh lebih rendah dibandingkan instrumen reguler. Tarif PPh atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%," katanya, dikutip pada Senin (1/6/2026).
PP 22/2024 mengatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu, dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.
Fasilitas tersebut berlaku baik untuk DHE SDA dalam valuta asing atau maupun DHE SDA yang dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah.
Purbaya menyebut tarif PPh final atas penghasilan dari DHE SDA yang ditempatkan dalam instrumen keuangan jauh lebih rendah ketimbang instrumen lainnya. Misal, deposito yang tarif PPh final atas bunganya mencapai 20% atau tarif PPh final atas bunga Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 10%.
"Dibandingkan dengan instrumen reguler, kena pajak sampai 20%," ujarnya.
Mengenai ketentuan penempatan DHE SDA, pemerintah telah melakukan 3 kali perubahan sejak terbitnya PP 36/2023. Pada awalnya, eksportir diwajibkan menempatkan DHE SDA sebesar 30% selama 3 bulan di dalam negeri.
Kebijakan ini berlaku untuk 4 sektor SDA yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Kemudian, PP 8/2025 terbit sebagai perubahan pertama, yang mewajibkan masa tunggu (retensi) DHE SDA pada sektor migas tetap selama 3 bulan dan sebesar 30%. Namun untuk sektor SDA lainnya, penempatannya diatur sebesar 100% dan selama 12 bulan.
Meski demikian, pemerintah memberikan kelonggaran pemanfaatan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri, antara lain untuk konversi ke rupiah.
Setelahnya, PP 2/2026 terbit sebagai perubahan kedua yang mewajibkan pemasukan dan retensi DHE SDA wajib di bank Himbara, serta diatur konversi ke rupiah maksimum 50%. Namun, terdapat pasal pengecualian untuk perjanjian resiprokal, yakni DHE pertambangan, baik migas maupun nonmigas, diizinkan menempatkan devisanya sebesar 30% di bank non-Himbara selama 3 bulan.
PP 2/2026 terbit pada 26 Februari 2026, tetapi penerapannya dilaksanakan bersamaan dengan PP 21/2026, yakni 1 Juni 2026. PP 21/2026 terbit untuk memperluas pasal pengecualian penempatan DHE SDA di bank Himbara, dari tadinya untuk perjanjian resiprokal menjadi seluruh negara dengan perjanjian bilateral/kesepahaman/kesepakatan lainnya. (dik)
