PER-23/PJ/2021

Peraturan Baru, Ditjen Pajak Sesuaikan Ketentuan SPOP PBB

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 14:53 WIB
Peraturan Baru, Ditjen Pajak Sesuaikan Ketentuan SPOP PBB

Ilustrasi. Tampilan logo e-SPOP. (DJP Online)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan baru mengenai Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) pajak bumi dan bangunan (PBB).

Peraturan yang dimaksud adalah PER-23/PJ/2021. Beleid yang juga menjadi pelaksana ketentuan Pasal 14 ayat (7) PMK 48/2021 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Dengan berlakunya beleid ini, PER-19/PJ/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaporkan objek PBB, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai SPOP,” penggalan salah satu pertimbangan dalam PER-23/PJ/2021, dikutip pada Senin (31/1/2021).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sesuai dengan Pasal 2 PER-23/PJ/2021, wajib pajak wajib melakukan pelaporan atas objek pajak yang telah terdaftar dengan menggunakan SPOP yang disampaikan oleh DJP. SPOP merupakan SPOP elektronik.

Adapun DJP menyampaikan SPOP elektronik kepada wajib pajak melalui saluran tertentu sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, meliputi laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan oleh DJP.

Tanggal penyampaian SPOP oleh DJP merupakan tanggal diterimanya SPOP oleh wajib pajak. Pertama, 1 Februari tahun pajak PBB terutang, untuk objek pajak PBB sektor perkebunan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, serta sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Kedua, 31 Maret tahun pajak PBB terutang, untuk objek pajak PBB sektor perhutanan, sektor pertambangan mineral atau batubara, serta sektor lainnya.

Ketiga, tanggal objek pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam SKT PBB, dalam hal pendaftaran objek pajak diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari tahun pajak PBB terutang atau 31 Maret tahun pajak PBB terutang, dan terpenuhi kondisi saat terutang PBB menurut keadaan objek pajak pada 1 januari tahun pajak PBB terutang.

DJP menyampaikan pemberitahuan telah dilakukan penyampaian SPOP elektronik melalui surat elektronik pada tanggal penyampaian SPOP elektronik. Ketentuan mengenai format pemberitahuan tercantum dalam Lampiran PER-23/PJ/2021.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6, pada saat PER-23/PJ/2021 mulai berlaku, ketentuan mengenai bentuk dan format SPOP serta pembetulan SPOP untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2022 dilakukan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam beleid ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD