EFEK VIRUS CORONA

Pajak Gaji Karyawan Belum Ber-NPWP Juga Bisa Ditanggung Pemerintah?

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 April 2020 | 10:52 WIB
Pajak Gaji Karyawan Belum Ber-NPWP Juga Bisa Ditanggung Pemerintah?

Ilustrasi DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun belum semua pegawai atau karyawan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), pemberi kerja yang sudah memenuhi kriteria dalam PMK No.23/2020 masih bisa tetap memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Hal ini ditegaskan dalam FAQ yang disajikan pada laman DJP Tanggap Covid-19. Pemberi kerja tersebut pada intinya harus memenuhi kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan/atau status perusahaan KITE, serta sudah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP.

“Pemberi kerja tersebut dinyatakan berhak untuk memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP,” demikian pernyataan DJP dalam FAQ tersebut.

Baca Juga:
Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Namun, pemberi kerja hanya akan memperhitungkan PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai atau karyawan yang telah memiliki NPWP. Kepemilikan NPWP memang menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi selain batasan penghasilan bruto yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Sementara itu, bagi pegawai yang belum memiliki NPWP, penghitungan PPh Pasal 21-nya dilakukan sesuai ketentuan umum. Ketentuan umum itu adalah menetapkan tarif lebih tinggi 20% dan tidak ditanggung pemerintah.

Namun demikian, jika pegawai yang belum memiliki NPWP telah mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP, pegawai tersebut bisa mendapatkan PPh Pasal 21 DTP. Atas kondisi ini, pemberi kerja memperhitungkan ulang PPh Pasal 21 DTP bagi para pegawainya melalui pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Seperti diketahui, karyawan pada 440 sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona bisa mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Kode KLU yang Jadi Acuan Pemberian Insentif Pajak’.

Insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan sampai dengan masa pajak September 2020. Pemberitahuan bisa dilakukan secara elektronik melalui DJP Online. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

Sebagai pengingat, penghasilan bruto yang menjadi acuan adalah penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016 disebutkan penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?