JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 mengatur jenis-jenis usaha dan profesi yang tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM.
Berdasarkan beleid itu, PPh final sebesar 0,5% hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, dan koperasi, dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
"Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final," bunyi Pasal 56 ayat (1) PP 20/2026, dikutip pada Rabu (3/5/2026).
Lebih lanjut, PP 20/2026 turut memerinci 4 jenis penghasilan dari usaha yang tidak dikenai PPh final 0,5%.
Pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Kedua, penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
Ketiga, penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Keempat, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Selanjutnya, PP 20/2026 juga menjabarkan jenis pekerjaan dan profesi sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada nomor pertama, yang tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Ada 11 jenis pekerjaan dan profesi yang dimaksud, yaitu meliputi:
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas:
2. jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas di bidang seni, hiburan dan kreatif:
3. olahragawan
4. profesi sebagai:
5. profesi sebagai:
6. agen iklan
7. pengawas atau pengelola proyek
8. perantara atau orang yang menemukan pelanggan
9. petugas penjaja barang dagangan
10. agen asuransi
11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. (dik)
