KOTA PEKANBARU

HUT ke-242, Pemkot Ini Gelar Pemutihan Denda Pajak Daerah

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 03 Juni 2026 | 09.30 WIB
HUT ke-242, Pemkot Ini Gelar Pemutihan Denda Pajak Daerah
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru, Riau, menyelenggarakan program penghapusan denda pajak daerah pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan program penghapusan denda pajak daerah digelar dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-242 Kota Pekanbaru. Insentif pajak daerah ini juga diatur dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru No. 661 Tahun 2026.

"Pada HUT Pekanbaru ini, kami memberikan penghapusan denda pajak daerah mulai hari ini sampai dengan 31 Agustus," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (3/6/2026).

Agung menegaskan pemutihan denda ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah. Selama program berlangsung, warga Pekanbaru cukup membayar pokok pajak terutang saja tanpa dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak daerah.

Pajak daerah yang dimaksud meliputi pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Lalu, pemutihan denda diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, BPJT atas makan dan/atau minuman, serta BPJT atas kesenian dan hiburan.

Selain itu, pemutihan denda berlaku pula untuk PBJT atas tenaga listrik, jasa parkir, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak air tanah, pajak sarang burung walet, dan opsen MBLB.

"Program ini sangat bermanfaat oleh para penunggak PBB. Masyarakat bisa membayar PBB yang tertunggak dalam 2 bulan ini tanpa harus membayar denda," kata Agung.

Tidak hanya itu, Pemkot Pekanbaru menegaskan penghapusan sanksi administratif juga berlaku atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi wajib pajak di sektor pajak sarang burung walet, pajak MBLB, dan PBJT.

"Program ini juga digelar dalam rangka meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang mengalami tunggakan pembayaran," ungkap Agung. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.