KEBIJAKAN PAJAK

Ada GMT, DJP Siapkan Kredit Pajak dan Modifikasi Investment Allowance

Muhamad Wildan
Jumat, 22 Mei 2026 | 18.00 WIB
Ada GMT, DJP Siapkan Kredit Pajak dan Modifikasi Investment Allowance
<p>Ilustrasi.</p>

YOGYAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mempersiapkan insentif alternatif dalam rangka menindaklanjuti pemberlakuan pajak minimum global.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan insentif yang dipersiapkan untuk merespons pemberlakuan pajak minimum global adalah investment allowance dengan pengurangan biaya yang lebih besar serta insentif baru berupa kredit pajak.

"Usulan desain ada modifikasi investment allowance dengan menambah persentase pengurangan biaya serta memperkenalkan insentif berbasis kredit pajak," ujar Bimo dalam seminar Kompak yang digelar oleh Pusdiklat Pajak dan FEB UGM dengan topik Implementasi Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax): Tantangan dan Kesiapan Indonesia, dikutip pada Jumat (22/5/2026).

Perlu diketahui, kedua insentif yang ditawarkan di atas adalah insentif berbasis biaya (expenditure-based incentives), bukan insentif berbasis penghasilan (profit-based incentives) seperti tax holiday.

Sebagaimana yang telah diungkapkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), insentif berbasis biaya relatif tidak terlalu terdampak oleh pajak minimum global sehingga masih efektif untuk diberikan meski pajak minimum global sudah berlaku.

Insentif-insentif berbasis biaya contohnya antara lain investment allowance, tax allowance, depresiasi dipercepat, supertax deduction, hingga kredit pajak.

Berbeda dengan tax holiday yang langsung memangkas PPh terutang dari wajib pajak penerima insentif, insentif berbasis biaya diberikan berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak.

Adapun insentif-insentif pajak di Indonesia yang bisa dikategorikan sebagai insentif berbasis biaya contohnya adalah tax allowance, investment allowance, supertax deduction atas kegiatan vokasi, dan supertax deduction atas kegiatan litbang.

Keempatnya merupakan insentif yang menambah pengurang penghasilan wajib pajak sejalan dengan biaya investasi, biaya kegiatan vokasi, ataupun biaya litbang yang dikeluarkan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.