EFEK VIRUS CORONA

Pajak Uang Lembur Karyawan Bisa Ditanggung Pemerintah, Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 09 April 2020 | 14.06 WIB
Pajak Uang Lembur Karyawan Bisa Ditanggung Pemerintah, Sudah Tahu?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Uang lembur yang diterima karyawan bisa dimasukkan dalam penghasilan yang atas PPh Pasal 21-nya ditanggung pemerintah (DTP). PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif untuk karyawan pada sejumlah sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Ketentuan ini ditegaskan oleh Ditjen Pajak dalam Frequently Asked Question (FAQ) terkait insentif pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/2020 yang dipublikasikan dalam laman DJP Tanggap Covid-19. Baca artikel ‘DJP Rilis FAQ Soal Kebijakan Pajak di PMK 23/2020 dan Perpu 1/2020’.

DJP mengatakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK No.23/2020, fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai atau karyawan yang pada masa pajak bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016 disebutkan penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.

“Penghasilan berupa uang lembur termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima secara teratur sehingga PPh Pasal 21 atas uang lembur termasuk PPh Pasal 21 DTP berdasarkan PMK No.23/2020,” demikian penegasan dari DJP dalam FAQ tersebut. Simak artikel ‘Penghitungan PPh Pasal 21 DTP Karyawan yang Dapat Tunjangan Pajak’.

Sebagai perbandingan, yang dimaksud dengan penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur, sesuai PER-16/PJ/2016, adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur.

Penghasilan tidak teratur diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya. Contoh penghasilan tidak teratur antara lain berupa bonus, tunjangan hari raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Oleh karena itu, PPh Pasal 21 atas THR tidak termasuk dalam pajak yang ditanggung pemerintah dalam skema insentif untuk karyawan pada 440 sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona. Simak artikel ‘Pajak atas THR Tidak Ditanggung Pemerintah, Ini Contoh Penghitungannya’.

“Penghasilan berupa THR atau bonus termasuk dalam pengertian penghasilan tidak teratur sehingga PPh Pasal 21 atas THR atau bonus tidak termasuk PPh Pasal 21 DTP berdasarkan PMK No.23/2020,” demikian penegasan DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.