PPh FINAL (4)

Pajak atas Transaksi Saham

Vallencia | Selasa, 05 April 2022 | 15:48 WIB
Pajak atas Transaksi Saham

BERDASARKAN pada data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah investor pasar modal di Tanah Air telah mencapai 7,86 juta investor per 31 Januari 2022. Menariknya, dari berbagai instrumen investasi pasar modal, saham menjadi pilihan investasi yang banyak digemari para investor.

Kepemilikan saham memang dapat memberikan tambahan penghasilan bagi investor berupa capital gain. Tambahan penghasilan tersebut terjadi apabila pemegang saham menjual saham yang dimilikinya di atas harga pembelian.

Selain itu, investor juga dapat menerima penghasilan dalam bentuk dividen atas kepemilikan saham. Dalam konteks perpajakan, tambahan penghasilan atas transaksi penjualan saham dan dividen merupakan objek pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Payung hukum pengenaan pajak atas transaksi saham dan dividen utamanya tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP).

Lantas, bagaimanakah aspek PPh final atas transaksi saham dan dividen? Berikut pembahasannya.

PPh Final atas Transaksi Saham
PELAKSANAAN pemungutan PPh atas penghasilan transaksi penjualan saham diatur dalam PP 14/1997 jo KMK 282/1997. Sayangnya, beleid tersebut tidak menjelaskan definisi saham. Apabila merujuk pada keterangan Indonesian Stock Exchange (IDX), saham dapat dipahami sebagai tanda penyertaan modal individu atau badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Penghasilan yang diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) atas penjualan saham tersebut merupakan objek PPh yang bersifat final. Dalam PP 14/1997 jo KMK 282/1997, besaran tarif dan DPP-nya dapat dikelompokan menjadi 3, perinciannya sebagai berikut.


Sebagai informasi, yang dimaksud saham pendiri pada tabel di atas ialah saham yang diperoleh pendiri dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum oerdana atau initial public offering (IPO) atau saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri. Definisi tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) KMK 282/1997.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Namun, terdapat 3 kelompok saham yang dikecualikan dari pengertian saham pendiri. Pertama, saham yang diperoleh pendiri berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham. Kedua, saham yang diperoleh pendiri setelah IPO yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu, waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya. Ketiga, saham yang diperoleh pendiri perusahaan reksa dana.

Dalam aspek pemotongan, PPh final atas penjualan saham dilakukan oleh WPDN akan dipotong oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 KMK 282/1997. Pemotongan PPh secara final tersebut dilakukan pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.

PPh Final atas Dividen
SAAT perusahaan membukukan laba besar, umumnya perusahaan akan membagikan sebagian laba tersebut kepada para pemegang saham. Atas laba yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenal sebagai dividen.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Merujuk pada Pasal 1 ayat (18) PMK 18/2021, dividen merupakan bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dividen dapat meliputi dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pada umumnya, dividen dari dalam negeri dan luar negeri yang diterima WPDN orang pribadi merupakan objek PPh final. Namun demikian, dividen dari dalam negeri dan luar negeri yang diterima WPDN dapat diberikan fasilitas pengecualian dari objek PPh sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Adapun dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan pada RUPS atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PMK 2021, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sementara itu, khusus untuk WPDN berbentuk badan, dividen dalam negeri yang diperoleh wajib pajak tersebut dikecualikan dari objek PPh tanpa syarat investasi sebagaimana yang berlaku pada wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Hal ini sesuai dengan uraian Pasal 15 ayat (2) PMK 2021.

Selain dividen dari dalam negeri, dividen yang berasal dari luar negeri juga dapat dikecualikan dari objek PPh. Pengecualian tersebut dapat diberikan jika dividen diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.

Dividen luar negeri yang dapat dikecualikan dari objek PPh antara lain dividen yang berasal dari badan usaha luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek serta yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek.

Dalam hal jumlah dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari jumlah dividen yang diterima, hanya dividen yang diinvestasikan yang dapat dikecualikan dari pengenaan PPh. Artinya, dividen yang tidak diinvestasikan tetap dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP