JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 sedang berproses di Istana.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan PP baru yang merevisi PP 55/2022 sudah diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani.
"Saat ini menunggu pengundangan, sudah di meja Bapak Presiden," katanya, Kamis (8/1/2026).
Dengan revisi PP 55/2022, pemerintah akan mencegah praktik-praktik penghindaran pajak dengan menyalahgunakan skema PPh final UMKM, contohnya melalui bunching dan firm splitting.
"Jadi tujuan utama revisi perubahan PP 55/2022 ini untuk mencegah praktik-praktik tax avoidance dan evasion yang agresif seperti firm splitting dan juga bunching," ujar Bimo.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada November 2025, firm splitting akan dicegah dengan cara mengubah Pasal 57 ayat (1) dan (2) serta Pasal 58 PP 55/2022.
Dalam revisi atas Pasal 57 ayat (1) dan (2) PP 55/2022, akan ditegaskan bahwa wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM kecuali wajib pajak dimaksud menggunakan PPh final UMKM untuk melakukan penghindaran pajak.
Pasal 58 PP 55/2022 akan diubah sehingga peredaran bruto yang digunakan—untuk menentukan boleh tidaknya wajib pajak memanfaatkan PPh final UMKM—ialah seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik final maupun nonfinal termasuk penghasilan luar negeri.
Pada saat yang sama, pemerintah juga memutuskan untuk menghapuskan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan. (rig)
