JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 segera terbit. Topik tersebut menjadi salah satu pemberitaan media nasional pada hari ini, Senin (12/1/2026).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan revisi PP 55/2022 sudah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani.
"Saat ini menunggu pengundangan, sudah di meja Bapak Presiden," katanya.
Melalui revisi PP 55/2022, pemerintah antara lain berencana menghapus jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
Perubahan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria. Sebab, banyak wajib pajak yang selama ini berhak, tetapi tidak menggunakan PPh final UMKM karena telah melewati batas waktu tertentu.
Perlu diketahui, Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 mengatur ada 3 jangka waktu tertentu pengenaan PPh final sebesar 0,5%. Pertama, pemanfaatan PPh final UMKM paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi.
Kedua, paling lama 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Ketiga, paling lama 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Perhitungan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM tersebut dimulai sejak tahun pertama pemberlakuan PP 23/2018.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang ketentuan ancaman pidana pajak yang turut diubah melalui UU 1/2026. Kemudian, ada pembahasan soal estimasi belanja perpajakan pada 2025.
Melalui revisi PP 55/2022, pemerintah juga ingin mencegah praktik-praktik penghindaran pajak dengan menyalahgunakan skema PPh final UMKM seperti melalui bunching dan firm splitting.
"Jadi tujuan utama revisi perubahan PP 55/2022 ini untuk mencegah praktik-praktik tax avoidance dan evasion yang agresif seperti firm splitting dan juga bunching," ujar Bimo.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada November 2025, firm splitting akan dicegah dengan cara mengubah Pasal 57 ayat (1) dan (2) serta Pasal 58 PP 55/2022. (DDTCNews)
Pemerintah telah mengundangkan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana yang antara lain menyesuaikan berbagai ancaman pidana di bidang perpajakan.
Penyesuaian ancaman pidana dilakukan menyusul berlakunya UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, UU KUHP mengamanatkan penyesuaian terhadap seluruh UU di luar UU KUHP agar selaras dengan sistem kategori pidana denda dan ketentuan pidana kurungan.
"Penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam setiap UU KUHP... mendesak dilakukan sebelum berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 guna menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat," bunyi pertimbangan UU 1/2026. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan total belanja perpajakan yang diberikan pada 2025 mencapai Rp530,3 triliun.
Belanja perpajakan adalah penerimaan pajak yang tidak dipungut akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum (benchmark tax). Belanja perpajakan bisa berupa pembebasan pajak, pengurangan tarif pajak, atau kredit pajak yang diberikan kepada wajib pajak tertentu.
"DJP dan DJBC itu bukan hanya memungut penerimaan, tapi juga memberikan insentif dengan cara tidak memungut pajak dan tidak memungut cukai maupun penerimaan kepabeanan. Ini kita laporkan selalu di dalam laporan belanja perpajakan," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (DDTCNews, Kontan, Antara)
Bimo menyatakan DJP telah menagih tunggakan pajak yang sudah inkrah senilai total Rp13,1 triliun hingga 31 Desember 2025. Pencairan tunggakan tersebut berasal dari 124 wajib pajak.
Pada tahun lalu, pemerintah memang mengejar tunggakan pajak yang sudah inkrah senilai Rp60 triliun dari 200 wajib pajak. Penagihan tersebut bakal berlanjut pada tahun ini.
"Untuk tunggakan yang inkrah 2026, akan kami lanjutkan dengan kegiatan penagihan aktif," ujarnya. (DDTCNews, Kontan)
DJP menyatakan siap memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kasus korupsi yang menyeret nama sejumlah pegawai pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menegaskan DJP menghormati dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK. Saat ini, diketahui ada 5 tersangka yang telah ditetapkan, termasuk 3 orang pejabat/pegawai pada KPP Madya Jakarta Utara.
"DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun," katanya. (DDTCNews, Kontan, Tempo)
Guna mendukung upaya ekstensifikasi, pemerintah melalui PMK 111/2025 turut mengatur format surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) khusus untuk wajib pajak yang belum terdaftar.
Bimo menjelaskan dengan makin kuatnya basis data DJP, penerbitan SP2DK tak lagi hanya difokuskan untuk wajib pajak terdaftar. SP2DK juga akan diterbitkan bagi wajib pajak belum terdaftar guna mengonfirmasi data yang dimiliki DJP.
"Data itu tentu tidak hanya merujuk pada wajib pajak yang terdaftar, tetapi juga merujuk kepada wajib pajak yang belum masuk ke sistem DJP, itu ekstensifikasi," ujar Bimo. (DDTCNews, Kontan) (dik)
