SE-14/PJ/2025

DJP Rilis SE Pedoman Penerimaan Aduan Pajak, Semua Direkam di Coretax

Redaksi DDTCNews
Selasa, 13 Januari 2026 | 16.30 WIB
DJP Rilis SE Pedoman Penerimaan Aduan Pajak, Semua Direkam di Coretax
<p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan SE-14/PJ/2025 mengenai pedoman penerimaan pengaduan di lingkungan otoritas pajak.

DJP memiliki tanggung jawab untuk menerima dan merespons pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat atau wajib pajak. Belum lama ini, DJP juga telah mengatur ulang tata cara penyampaian pengaduan pajak melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2025.

"Sejalan dengan hal tersebut, Ditjen Pajak juga melakukan perbaikan dan/atau penyempurnaan tata cara penerimaan pengaduan," bunyi SE-14/PJ/2025, dikutip pada Selasa (13/1/2026).

SE-14/PJ/2025 terbit sebagai pedoman bagi DJP dalam melakukan penerimaan pengaduan pelayanan perpajakan, pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pengaduan kode etik dan kode perilaku serta disiplin pegawai.

SE ini memiliki 2 tujuan. Pertama, memberikan standar yang terstruktur, terarah, terukur, dan berkesinambungan dalam pelaksanaan penerimaan pengaduan pelayanan perpajakan, pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan, dan pengaduan kode etik dan kode perilaku serta disiplin pegawai yang dikelola DJP.

Kedua, memberikan pedoman pelaksanaan penerimaan pengaduan pelayanan perpajakan, pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan, dan pengaduan kode etik dan kode perilaku serta disiplin pegawai sehubungan dengan implementasi coretax system.

Proses penerimaan pengaduan terdiri atas penerimaan pengaduan dan pengelolaan penerimaan pengaduan.

Proses penerimaan pengaduan bertujuan untuk mengumpulkan semua data dan/atau kelengkapan atas penyampaian dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, tindak pidana di bidang perpajakan, atau pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta disiplin pegawai di lingkungan DJP. Dari sini, DJP akan menentukan tindak lanjut dan/atau penyelesaian yang tepat pada tahap berikutnya.

Sementara itu, pengelolaan penerimaan pengaduan merupakan kegiatan meneliti materi pengaduan berupa jenis aduan, duplikasi kasus, dan kelengkapan penyampaian pengaduan guna menentukan tindak lanjut atas pengaduan.

Pengelolaan penerimaan pengaduan ini dilakukan oleh unit pengelola penerimaan pengaduan. Pengelolaan penerimaan pengaduan meliputi kegiatan penelitian materi pengaduan dan konfirmasi kelengkapan pengaduan, yang detailnya telah tertulis dalam SE-14/PJ/2025.

Pengaduan yang diterima, termasuk bukti pendukung yang diperoleh dari pelapor, akan direkam ke dalam coretax system. Dalam hal coretax system tidak dapat digunakan, administrasi penerimaan pengaduan dilakukan secara manual untuk kemudian dilakukan perekaman setelah sistem dapat digunakan kembali.

Pengaduan pelayanan perpajakan diterima apabila disampaikan paling lama 30 hari sejak pelayanan perpajakan diberikan. Pengaduan pelayanan perpajakan yang disampaikan melebihi batas waktu tersebut tidak dianggap sebagai pengaduan, tetapi tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya SE-14/PJ/2025 ini, maka SE-11/PJ/2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.