BERITA PAJAK HARI INI

WP Pilih Pecah Usaha dan Tahan Omzet Biar Bisa Pakai PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews
Selasa, 13 Januari 2026 | 07.30 WIB
WP Pilih Pecah Usaha dan Tahan Omzet Biar Bisa Pakai PPh Final UMKM
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kabar bahwa banyak wajib pajak memilih untuk memecah bisnis dan menahan omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun demi bisa memanfaatkan PPh final UMKM 0,5% ternyata bukan isapan jempol semata. Hasil penelitian yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) memang menunjukkan kondisi demikian.

Informasi ini menjadi salah satu sorotan media massa pada hari ini, Selasa (13/1/2026).

Hal ini diungkap dalam Laporan Belanja Perpajakan 2024 yang dirilis DJP. Analisis yang dilakukan DJP menunjukkan maraknya praktik bunching dan firm splitting oleh pelaku usaha guna memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Dengan PP 55/2022, wajib pajak dengan omzet tak lebih dari Rp4,8 miliar diperbolehkan untuk menghitung dan membayar PPh dengan tarif final sebesar 0,5%. Bukannya mendorong wajib pajak untuk bertumbuh, skema ini justru mendorong wajib pajak untuk menahan ataupun memecah omzet agar threshold Rp4,8 miliar tak terlampaui.

"Pola tersebut mengindikasikan adanya upaya penghindaran pajak (tax avoidance) melalui pelaporan omzet di bawah nilai sebenarnya atau dengan memecah usaha ke beberapa entitas agar tetap memenuhi kriteria tarif final," ungkap peneliti dari DJP dalam Laporan Belanja Perpajakan 2024.

Berdasarkan data DJP pada 2021 hingga 2024, terdapat pola yang menunjukkan bahwa banyak wajib pajak badan cenderung menahan omzet pada nominal sedikit di bawah Rp4,8 miliar per tahun agar tetap memenuhi kriteria untuk memanfaatkan PPh final UMKM.

Dari hasil riset, tampak bahwa populasi wajib pajak badan cenderung meningkat pada level omzet sedikit di bawah Rp4,8 miliar. Sebaliknya, populasi wajib pajak badan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar cenderung rendah.

Berkaca pada kondisi ini, dapat disimpulkan bahwa skema PPh final UMKM yang bertujuan mendorong kepatuhan dan pertumbuhan usaha kecil justru menimbulkan distorsi perilaku dalam bentuk bunching dan firm splitting.

"Temuan ini menegaskan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap efektivitas dan keadilan kebijakan tarif final agar tujuan pemberdayaan UMKM tidak mengorbankan kepatuhan dan kinerja fiskal," tulis peneliti dalam kesimpulannya.

Kondisi di atas sesungguhnya telah disadari oleh pemerintah dan akan ditindaklanjuti melalui revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Praktik bunching dan firm splitting akan dicegah melalui revisi atas Pasal 57 ayat (1) dan (2) serta Pasal 58 PP 55/2022. Pada revisi atas Pasal 57 ayat (1) dan (2) PP 55/2022 akan ditegaskan bahwa wajib pajak dengan omzet tertentu boleh manfaatkan skema PPh final UMKM kecuali bila yang bersangkutan memanfaatkan skema PPh final UMKM untuk melakukan penghindaran pajak.

Selain kabar soal praktik penghindaran pajak oleh UMKM, ada pula beberapa informasi yang juga diulas oleh media nasional pada hari ini. Di antaranya, target penerimaan pajak 2026 yang dianggap ambisius, kabar terbaru soal skandal yang menyeret pegawai DJP, hingga update soal SPT Tahunan dan aktivasi akun coretax system.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Target Pajak Ambisius

Pemerintah mematok pertumbuhan setoran pajak pada 2026 mencapai 22,9% dari realisasi 2025. Angka ini dinilai terlalu berat jika melihat kondisi ekonomi saat ini serta menimbang data historis penerimaan pajak RI.

Beban target itu tidak lepas dari pijakan awal yang kurang kuat berdasarkan kinerja 2025. Realisasi penerimaan pajak 2025 tercatat jauh dari sasaran yang ditetapkan APBN.

Dalam kondisi normal, pertumbuhan penerimana pajak tidak pernah setinggi target yang ditetapkan pada 2026. Data historis menunjukkan, dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5% dan inflasi 3%, penerimaan pajak secara alamiah hanya tumbuh di kisaran 8%. (Harian Kompas)

Skandal Pajak Bisa Gerus Kepatuhan

Terbongkarnya kembali kasus suap di lingkungan DJP bukan sekadar persoalan hukum. Skandal ini dikhawatirkan akan menggerus kepatuhan wajib pajak.

Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai kasus korupsi oleh pejabat pajak menggerus penerimaan negara melalui 2 jalur. Pertama, hilangnya penerimaan secara langsung akibat pajak yang dipotong secara ilegal. Kedua, memukul kepercayaan publik terhadap pemerintah.

"Pada akhirnya membuat sebagian wajib pajak enggan memenuhi kewajibannya. Pemerintah perlu tegas menindak koruptor di bidang pajak," kata Wijayanto. (Koran Kontan)

Pegawai DJP Terjaring OTT Dapat Pendampingan Hukum

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ketiga pegawai DJP yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Keuangan (KPK) akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kemenkeu.

Purbaya mengatakan pendampingan hukum dimaksud adalah prosedur umum dan bukan merupakan intervensi terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Ada pendampingan dari ahli hukum Kemenkeu, tapi prosesnya hanya proses hukum seperti biasa. Jadi anak buah enggak akan kita tinggal, tapi kalau ketahuan bersalah, ya, sudah," ujar Purbaya. (DDTCNews)

Sudah 126.796 SPT Tahunan Masuk

DJP hingga saat ini telah menerima 126.796 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2025.

Jumlah SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak tersebut mengalami peningkatan dari pekan pertama Januari 2026, yang baru 67.769 SPT.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk periode sampai dengan 12 Januari 2026 tercatat sebanyak 126.796 SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli. (DDTCNews)

Sudah 11,86 Juta WP Aktivasi Coretax

DJP mencatat ada 11,86 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun coretax hingga hari ini Senin, 12 Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan jajaran wajib pajak yang sudah mengaktifkan akun coretax meliputi wajib pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.867.729 [11,86 juta]," ujar Rosmauli. (DDTCNews) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.