PROFIL PERPAJAKAN LUKSEMBURG

Melihat Pemungutan Pajak di ‘Negeri Dongeng’ Luksemburg, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 13 Januari 2026 | 16.15 WIB
Melihat Pemungutan Pajak di ‘Negeri Dongeng’ Luksemburg, Seperti Apa?

SUASANA bak negeri-negeri dongeng, yang penggambarannya biasa dibuka dengan frasa 'Once upon a time..' ternyata nyata wujudnya. Bukit-bukit yang puncaknya berselimut pepohonan ek dan fagus, lembah-lembah yang dialiri sungai, dan kastil-kastil abad pertengahan, mengisi separuh lanskap Luksemburg, sebuah negara kecil di Eropa.

Jangan-jangan Ella betulan tinggal di sini, menunggu sepatu kacanya yang tertinggal di pesta dansa? Ah, itu cuma fiksi.

Kondisi geografis Luksemburg membuat penduduknya banyak bermukim di sisi selatan. Di bagian inilah, ibu kota Luksemburg berdiri, menaungi tidak lebih dari 77.000 jiwa. Negara tanpa garis pantai ini menjadi pusat operasional sejumlah lembaga penting Eropa, termasuk lembaga keuangan, perbankan, industri, dan banyak lembaga riset kelas dunia.

Uniknya, penamaan Luksemburg mengacu ke terminologi sejarah, pada 926 Masehi silam. Negara dengan luas 2.586 km2 ini berasal dari kata ‘Lucilinburhuc’ yang berarti benteng kecil. Walaupun demikian, benteng kecil tersebut memilki pertahanan yang tangguh pada masanya dan memperluas areanya sehingga kini Luksemburg dikenal sebagai ‘Gibraltar of the North’.

Secara politik pemerintahan, Luksemburg juga banyak dipengaruhi oleh negara tetangganya, yakni Prancis dan Jerman. Termasuk, dalam hal pemungutan pajak. Misalnya, pajak tanah yang penerapannya sangat dipengaruhi 2 negara jiran tersebut.

Dikutip dari laman resmi pemerintah, pajak tanah (contribution foncière) pertama kali diperkenalkan di Luksemburg sejak masih menjadi bagian First French Republic, ketika masih di bawah ‘Department des Forêts’. Pemungutan pajak diatur dalam Undang-Undang 3 Frimaire of the year VII yang terbit pada 23 November 1798.

Setelahnya, pajak tanah juga diatur dalam Undang-Undang Pajak Tanah Jerman ‘the German Land Tax Act (GrStG)’ yang terbit pada 1 Desember 1936 dan Undang-Undang Penilaian Jerman ‘the German Valuation Act (BewG)’ per 16 Oktober 1934. Selama Perang Dunia II, Jerman memperkenalkan ‘the Grand Ducal Decree’ yang terbit pada 26 Oktober 1944 tentang pajak, pungutan, kontribusi, dan biaya.

Melompat ke era modern saat ini, terdapat beberapa jenis pajak yang berlaku di Luksemburg, sebagai berikut.

PPh Badan

Residensi suatu perusahaan dianggap berdomisili di Luksemburg jika memiliki kantor terdaftar atau pusat administrasinya berlokasi di Luksemburg. Perlu digarisbawahi bahwa kantor terdaftar harus ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan. Kemudian, tempat administrasi pusat dapat diartikan sebagai tempat di mana perusahaan dikelola dan dikendalikan.

Meskipun istilah ini tidak didefinisikan secara eksplisit melalui hukum domestik, lokasi kantor pusat perusahaan ditentukan oleh fakta dan keadaan, termasuk hal-hal berikut.

  1. Tempat diadakannya rapat dewan direksi,
  2. Tempat diadakannya rapat pemegang saham,
  3. Tempat para pejabat perusahaan mengambil keputusan,
  4. Tempat penyimpanan buku dan catatan perusahaan, dan
  5. Tempat di mana faktor-faktor serupa lainnya yang menunjuukan manajemen dan pengendalian terjadi.

Adapun PPh badan dikenakan pada perusahaan yang berdomisili di Luksemburg atas seluruh penghasilan perusahaan yang berasal dari seluruh penjuru dunia, sedangkan bagi warga negara non-Luksemburg hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Luksemburg.

Kemudian, terdapat perbedaan tarif PPh Badan pada tahun 2024 dan 2025 di Luksemburg sebagai berikut.

2024

Tarif

PKP PPh Badan (EUR)

Pajak Terutang (EUR)

15%

kurang dari 175,000

26,250

31%

175,000 - 200,001

26,250 + (tarif x PKP diatas 175,000)

17%

lebih dari 200,000

tarif x PKP diatas 200,000

2025

Tarif

PKP PPh Badan (EUR)

Pajak Terutang (EUR)

14%

kurang dari 175,000

24,250

30%

175,000 - 200,001

24,250 + (tarif x PKP diatas 175,000)

16%

lebih dari 200,000

tarif x PKP diatas 200,000

Adapun PPh badan tidak dikenakan pada entitas yang memiliki transparansi perpajakan (the tax-transparent entities). Contohnya, firma, CV, atau limited partnerships or European Economic Interest Groupings, kecuali entitas tersebut merupakan subjek dari reverse-hybrid rules yang berlaku di Luksemburg.

PPh OP

Seseorang dianggap sebagai residen pajak apabila berada dan memiliki tempat tinggal berupa rumah tetap maupun sewa (jangka panjang) selama lebih dari 6 bulan di Luksemburg. Berdasarkan hukum domestik, status tinggal ditentukan oleh niat penggunaan akomodasi, yakni berniat untuk menetap dan bukan sekadar sementara.

Selain itu, orang pribadi nonresiden dikenakan PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Luksemburg. Adapun tarif progresif atas pengenaan PPh dengan perincian sebagai berikut.

Pendapatan Kena Pajak (EUR)

Tarif Pajak Penghasilan

0

-

13.230

0%

13.230

-

15.435

8%

15.435

-

17.640

9%

17.640

-

19.845

10%

19.845

-

22.050

11%

22.050

-

24.255

12%

24.255

-

26.550

14%

26.550

-

28.845

16%

28.845

-

31.140

18%

31.140

-

33.345

20%

33.345

-

35.730

22%

35.730

-

38.025

24%

38.025

-

40.320

26%

40.320

-

42.615

28%

42.615

-

44.910

30%

44.910

-

47.205

32%

47.205

-

49.500

34%

49.500

-

51.795

36%

51.795

-

54.090

38%

54.090

-

117.450

39%

117.450

-

176.160

40%

176.160

-

234.870

41%

234.870

+

42%

Uniknya, selain ditentukan oleh jumlah penghasilan, tarif PPh OP juga ditentukan status keluarga seseorang (tax classes). Status tersebut dikategorikan menjadi 3 kelas dengan perincian sebagai berikut:

Taxclass

Deskripsi

%

Rentang DPP (EUR)

Kelas 1

Seseorang yang berstatus:
belum menikah (lajang) tanpa anak;
cerai (setelah 3 tahun); atau
menikah dengan kewajiban pajak masing-masing.

0

0 - 13,200*

8-39

13,250 - 117,450

40

117,500 - 176,150

41

176,200 - 234,850

42

>234,900

Kelas 2

Seseorang dengan status:
lajang, memiliki setidaknya 1 anak;
perempuan yang tidak lagi bersuami; atau
berumur lebih dari atau 65 tahun per 1 Januari.

0

0 - 26,450*

1-39

26,500 - 117,450

40

117,500 - 176,150

41

176,200 - 234,850

42

>234,900

Kelas 3

Seseorang dengan status:
pasangan suami istri atau pasangan terdaftar yang memilih kewajiban perpajakan digabung;
perempuan dan individu dengan status cerai dalam kurun waktu 3 tahun pertama.

0

0 - 26,450*

8-36

26,500 -103,550

38

103,600 -108,150

39

108,200 - 234,900

40

234,950 - 352,300

41

352,350 - 469,700

42

>469,750

Pajak Solidaritas

Sebagaimana telah dimunculkan pada PPh badan, pajak solidaritas dikenakan pada PKP dengan ketentuan yang dimuat dalam perhitungan PPh badan dengan tarif sebesar 7%.

Kemudian, pajak solidaritas juga dikenakan pada PPh OP, yakni dengan perhitungan 7% dari perhitungan PKP PPh OP (9% untuk wajib pajak yang berpenghasilan lebih dari EUR150.000 pada tax class 1 dan 1a atau lebih dari EUR300.000 dalam tax class 2).

Withholding Tax

Objek withholding tax di Luxemburg dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan. Dalam hal ini, salah satu contohnya yakni pajak atas dividen. Adapun pemegang saham ‘korporasi’ yang berdomisili di negara yang memiliki tax treaty dan berpartisipasi setidaknya 10% pada perusahaan di Luksemburg (atau saham sengan harga akuisisi setidaknya senilai EUR1,2 juta dalam 12 bulan berturut-turut) dapat dibebaskan dari withholding tax.

PPN

Tarif PPN yang berlaku di Luksemburg tidak hanya pada 1 tarif melainkan terdiri dari beberapa tarif yang dikenakan pada berbagai klasifikasi BKP dan JKP sebagai berikut.

Tarif PPN

Contoh BKP dan JKP

17%

Penyerahan barang dan jasa di Luksemburg (tarif PPN standar Uni Eropa).

14%

Minuman anggur tertentu, pamflet iklan, pengelolaan daan penyimpanan sekuritas.

8%

Penyediaan gas dan listrik.

3%

Makanan (kecuali minuman berakohol), produk farmasi, buku, layanan penyiaran radio dan televisi (kecuali hiburan dewasa), sepatu, aksesoris, dan pakaian anak usia dibawah 14 tahun.

Adapun tarif PPN adalah 16% bagi perusahaan yang memiliki penghasilan kena pajak (PKP) senilai di atas EUR200.000.

Aturan Anti-Penghindaran Pajak

Ketentuan transfer pricing di Luksemburg didasarkan pada Pasal 56 Luxembourg Income Tax Law (LITL), yang secara luas mereplikasi Article 9 of the OECD Model Tax Convention. Salah satu di antaranya yakni thin capitalization bagi wajib pajak Luksemburg. Otoritas pajak Luksemburg dapat meminta TP Doc yang mendukung debt-to-equity ratio wajib pajak (analisis kapasitas utang).

Adapun ketentuan Luksemburg telah mengatur ketentuan CFC opsi B berdasarkan Anti-Tax Avoidance Directive (ATAD) per 1 Januari 2019. Kemudian terdapat beberapa CFC yang dikecualikan dari cakupan pertauran tersebut antara lain:

  1. CFC dengan laba akuntansi tidak lebih dari EUR750.000,
  2. CFC yang laba akuntansinya tidak lebih dari 10% dari biaya operasionalnya untuk periode tersebut.

Kemudian, pada 4 Maret 2020, otoritas pajak Luksemburg menerbitkan surat edaran administratif yang telah diperbarui per 17 Juni 2022 yang memuat panduan terhadap pasal 164 LITL yang berkaitan dengan perpajakan CFC.

Dengan demikian, dalam konteks tax treaty, Luksemburg telah menandatangani 94 tax treaty di mana 88 diantaranya telah berlaku guna meningkatkan kerja sama transaksi lintas batas.

Uraian

Keterangan

Otoritas Pajak

Luxembourg Inland Revenue

Tarif PPh Badan

Tarif Progresif 15% dan 30% bagi EUR175,000 < penghasilan < EUR200,001

Tarif 16% bagi penghasilan > EUR200,000

(Per 2025)

Tarif PPh Orang Pribadi

Tarif Progresif 0%-42% (berlaku penyesuaian dengan status kelas wajib pajak)

Tarif Pajak Solidaritas

7% (9% untuk wajib pajak yang berpenghasilan lebih dari EUR150.000 pada tax class 1 dan 1a atau lebih dari EUR300.000 dalam tax class 2)

Tarif Withholdingtax

10%

Tarif PPN

17%; 14%; 8%; 3%

(sap/Yana Yosiyana).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.