SE-18/PJ/2025

Disesuaikan dengan PMK 172/2023, DJP Terbitkan Pedoman Baru Soal MAP

Muhamad Wildan
Selasa, 13 Januari 2026 | 17.30 WIB
Disesuaikan dengan PMK 172/2023, DJP Terbitkan Pedoman Baru Soal MAP
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan pedoman baru mengenai pelaksanaan prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP).

Pedoman dimaksud termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-18/PJ/2025 yang mencabut surat edaran sebelumnya, yakni SE-49/PJ/2021 yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2019.

"Sehubungan dengan telah ditetapkannya PMK 172/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, terdapat beberapa ketentuan baru mengenai MAP. Petunjuk teknis sebagaimana ditetapkan dalam SE-49/PJ/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama belum menampung perubahan dimaksud sehingga perlu diganti," bunyi SE-18/PJ/2025, dikutip Selasa (13/1/2026).

SE-18/PJ/2025 memuat pedoman mengenai pengajuan MAP, penelitian atas pengajuan MAP, perundingan MAP, hasil perundingan MAP, pencabutan pengajuan MAP, penelitian atas pencabutan pengajuan MAP, serta tindak lanjut atas surat keputusan persetujuan bersama (SKPB).

Secara umum, MAP bisa diajukan oleh wajib pajak dalam negeri, WNI, DJP, ataupun otoritas pajak negara mitra P3B. MAP diajukan oleh wajib pajak dalam negeri untuk melakukan corresponding adjustment sehubungan dengan adanya koreksi penentuan harga transfer oleh otoritas pajak mitra P3B atas subjek pajak luar negeri.

Wajib pajak dalam negeri juga bisa mengajukan MAP bila terdapat perlakuan pajak dari otoritas negara mitra yang tidak sesuai P3B, seperti:

  1. pengenaan pajak yang mengakibatkan pengenaan pajak berganda akibat koreksi penentuan harga transfer, koreksi terkait keberadaan ataupun laba buat, serta koreksi objek PPh lainnya;
  2. pengenaan pajak termasuk pemotongan/pemungutan di mitra P3B yang tidak sesuai P3B;
  3. penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh otoritas pajak mitra P3B;
  4. diskriminasi perlakuan perpajakan di mitra P3B; dan/atau
  5. penafsiran ketentuan P3B.

Selanjutnya, WNI bisa mengajukan MAP atas segala perlakuan diskriminatif oleh negara mitra P3B yang bertentuan dengan ketentuan nondiskriminasi dalam P3B.

Adapun DJP bisa mengajukan MAP untuk menindaklanjuti usulan MAP oleh wajib pajak dalam negeri atau menindaklanjuti permohonan advance pricing agreement (APA) bilateral/multilateral yang disampaikan wajib pajak dalam negeri. Terakhir, otoritas pajak negara mitra P3B dapat mengajukan MAP kepada DJP melalui Direktorat Perpajakan Internasional.

Pengajuan MAP akan diteliti oleh tim penelaah dalam waktu sebulan sejak tanggal diterimanya pengajuan MAP. Bila pengajuan MAP dinyatakan memenuhi syarat, tim penelaah akan menyampaikan surat yang menyatakan MAP bisa ditindaklanjuti maksimal sebulan sejak diterimanya pengajuan MAP.

Tim penelaah juga akan menyampaikan surat permintaan pelaksanaan MAP kepada mitra P3B maksimal 1 bulan sejak tanggal diterimanya permintaan MAP.

Dalam proses perundingan, tim penelaah akan melakukan korespondensi, pengujian material, dan pertemuan dengan pihak otoritas pajak negara mitra P3B dalam jangka waktu 24 bulan sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) PMK 172/2023.

Hasil perundingan baik yang berisi kesepakatan maupun ketidaksepakatan dituangkan dalam persetujuan bersama. Bila tercapai kesepakatan antara Indonesia dan negara mitra P3B, direktur perpajakan internasional akan menyampaikan surat pemberitahuan hasil perundingan yang berisi kesepakatan dalam waktu 14 hari kalender setelah tanggal persetujuan bersama.

Surat pemberitahuan hasil perundingan yang berisi kesepakatan bisa disertai dengan permintaan untuk menyampaikan surat pernyataan tidak mengajukan penyelesaian sengketa di luar MAP.

Bila materi yang diajukan MAP juga diajukan banding atau peninjauan kembali, surat pemberitahuan hasil perundingan yang berisi kesepakatan juga bisa disertai permintaan untuk mencabut atau menyesuaikan sengketa dilampiri dengan persetujuan dari Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung (MA).

Jika DJP dan otoritas pajak negara mitra P3B tak mampu mencapai kesepakatan sepanjang perundingan, DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan hasil perundingan yang berisi ketidaksepakatan kepada wajib pajak dalam waktu 14 hari kalender setelah tanggal persetujuan bersama.

Dalam rangka menindaklanjuti persetujuan bersama, DJP akan menerbitkan SKPB dalam waktu 1 bulan sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis dari pejabat mitra P3B bahwa persetujuan dapat dilaksanakan dan tanggal disampaikannya pemberitahuan kepada mitra P3B bahwa persetujuan dapat dilaksanakan.

"SKPB merupakan dasar pengembalian pajak atau dasar penagihan pajak sesuai dengan Pasal 27C ayat (6) UU KUP," bunyi SE-18/PJ/2025.

SE-18/PJ/2025 telah ditetapkan pada 29 Desember 2025. Penyelesaian MAP yang disampaikan sebelum 29 Desember 2025 dan masih belum diterbitkan SKPB akan ditindaklanjuti sesuai dengan SE-18/PJ/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.