KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Gandeng Kantor Pajak, Pemprov Rancang Template Excel SPT Masa PPh 21

Redaksi DDTCNews
Selasa, 13 Januari 2026 | 20.00 WIB
Gandeng Kantor Pajak, Pemprov Rancang Template Excel SPT Masa PPh 21
<p>Suasana sosialisasi perpajakan yang diadakan oleh&nbsp;Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Provinsi Bali.</p>

DENPASAR, DDTCNews — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Provinsi Bali bersama KPP Pratama Denpasar Timur menggelar sosialisasi perpajakan guna menguji kertas kerja template Excel untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui aplikasi Coretax DJP.

Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan Daerah BKPAD Provinsi Bali Ni Made Budi Setiawati mengatakan kegiatan ini ditujukan untuk menyeragamkan perhitungan pajak sekaligus mempermudah bendahara daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Bapak/Ibu Bendahara yang kami hormati, sosialisasi perpajakan ini diadakan dalam rangka menguji kertas kerja template Excel SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah kami susun bersama KPP Pratama Denpasar Timur,” katanya dikutip dari situs DJP, Selasa (13/1/2026).

Ni Made menuturkan template Excel tersebut dirancang untuk menyeragamkan perhitungan PPh Pasal 21 serta memudahkan bendahara dalam menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui Coretax DJP ke depannya. Dengan adanya standar perhitungan yang sama, diharapkan potensi perbedaan maupun kesalahan penghitungan pajak dapat ditekan.

Sementara itu, Account Representative KPP Pratama Denpasar Timur Moch. Imam S memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemotongan dan tarif PPh Pasal 21 bagi pegawai ASN maupun non-ASN, termasuk alur pembuatan bukti potong serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.

Seluruh peserta juga melakukan simulasi pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 menggunakan template file XML dengan menginput data berdasarkan kertas kerja Excel yang telah disusun secara seragam dalam aplikasi gaji Single Sign On (SSO) Pemprov Bali.

Menurut Imam, integrasi antara aplikasi gaji SSO dengan kertas kerja template Excel memberikan kemudahan signifikan bagi bendahara. Sebab, perhitungan PPh Pasal 21 yang sebelumnya dilakukan secara manual berpotensi menimbulkan kesalahan.

“Bapak/Ibu kini tidak perlu pusing lagi dalam melaporkan PPh Pasal 21 karena sebelumnya masih menghitung sendiri PPh Pasal 21 tiap pegawai yang terdapat potensi salah hitung,” tuturnya.

Melalui kertas kerja template Excel pada aplikasi gaji SSO, lanjut Imam, perincian penghasilan dan PPh terutang telah tersaji secara sistematis. Bendahara hanya perlu menyalin data dari template Excel tersebut ke template XML Coretax DJP untuk keperluan pelaporan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.