PENEGAKAN HUKUM

Kantor Pusat Digeledah KPK, DJP Hormati Proses Hukum

Muhamad Wildan
Selasa, 13 Januari 2026 | 17.45 WIB
Kantor Pusat Digeledah KPK, DJP Hormati Proses Hukum
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan mendukung kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan DJP telah bersikap kooperatif kepada penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di kantor pusat DJP dan memberikan dukungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan.

"DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum," ujar Rosmauli, Selasa (13/1/2026).

Terkait dengan detail perkara dan penjelasan lebih lanjut mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK, DJP menyerahkan hal tersebut kepada KPK.

Sebagai informasi, KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor pusat DJP yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dimaksud dilakukan guna mendukung penyidikan atas dugaan suap yang diterima oleh 3 pegawai DJP pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Ketiga pegawai DJP yang menerima suap tersebut sudah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026. Tak hanya menangkap pegawai DJP, KPK juga menangkap 1 konsultan pajak dan 1 perwakilan wajib pajak yang memberikan suap.

Menurut KPK, ketiga pegawai DJP pada KPP Madya Jakarta Utara dimaksud menerima suap senilai Rp4 miliar guna mengurangi ketetapan pajak dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

Kelima tersangka telah ditahan oleh KPK sejak Minggu (11/1/2026). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.