JAWA Timur merupakan provinsi di ujung timur Pulau Jawa dengan jumlah kabupaten dan kota terbanyak di Indonesia. Sebagai provinsi besar, Jawa Timur menyimpan banyak potensi baik di bidang ekonomi maupun pariwisata.
Lokasinya yang terletak di antara dua provinsi besar yaitu Jawa Tengah dan Bali menjadikan Jawa Timur strategis sebagai pusat pertumbuhan industri maupun perdagangan. Selain itu, provinsi Jawa Timur juga memiliki potensi pariwisata seperti kesenian khas daerah seperti reog dan karapan sapi serta keindahan alam seperti Gunung Bromo, Kawah Ijen, dan Gunung Semeru.
Dari sisi pendapatan, Provinsi Jawa Timur bertopang pada pendapatan asli daerah (PAD). Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), total PAD Jawa Timur mencapai Rp23,45 triliun atau 66% dari total pendapatan daerah senilai Rp35,47 triliun pada 2024.
Sementara itu, dana transfer ke daerah (TKD) berkontribusi senilai Rp11,95 triliun atau 33% dari total pendapatan daerah. Adapun kontribusi pos pendapatan daerah lainnya hanya senilai Rp68,75 miliar atau sekitar kurang dari 1% dari total pendapatan daerah 2024.
Penerimaan pajak menjadi kontributor terbesar dalam pendapatan daerah Jawa Timur. Berdasarkan data dari Laporan Kinerja Bapenda Provinsi Jawa Timur 2024, pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi primadona penerimaan di Jawa Timur.
Realisasi penerimaan PKB pada 2024 mencapai Rp8,26 triliun. Selanjutnya, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi kontributor terbesar kedua dengan nilai penerimaan mencapai Rp4,34 triliun.
Kemudian, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi penyumbang terbesar ketiga dengan penerimaan mencapai Rp3,3 triliun. Berikutnya, penerimaan pajak rokok mencapai Rp3,12 triliun, sedangkan pajak air permukaan senilai Rp42,2 miliar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur 8/2023. Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Melalui beleid yang berlaku sejak 5 Januari 2024 itu, Pemprov Jawa Timur di antaranya menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Pertama, tarif PKB ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jumlah kepemilikan kendaraan. Secara lebih terperinci, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di Jawa Timur ditetapkan sebesar:
Adapun kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama atau nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat yang sama. Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 12%.
Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Awalnya, pemungutan PAB diberlakukan mulai 5 Januari 2025. Dalam perkembangannya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan untuk menunda pemungutan PAB hingga 2029. Simak Pemprov Tunda Pengenaan Pajak Alat Berat hingga 2029
Keempat, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5%. Kelima, tarif PAP ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.
Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang. Ketentuan mengenai opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (dik)
