PERUSAHAAN dapat melakukan penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Revaluasi aktiva tetap bisa dilakukan sepanjang perusahaan telah memenuhi semua kewajiban pajak sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya revaluasi.
Perusahaan dalam konteks ini merupakan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Namun, perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat tidak tercakup dalam ketentuan ini.
Perusahaan dianggap telah memenuhi semua kewajiban pajak apabila telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF:
Untuk memperoleh persetujuan revaluasi aktiva tetap, wajip pajak perlu mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak (coretax system). Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan permohonan revaluasi aktiva tetap via coretax system.
Merujuk Pasal 60 ayat (2) PER-8/PJ/2025, ada 4 dokumen yang perlu disiapkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan tersebut, yaitu:
Mula-mula buka coretax system dan login ke akun Coretax DJP Anda melaluI laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka jangan lupa lakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang Anda wakili.
Selanjutnya, klik modul Layanan Wajib Pajak dan pilih menu Layanan Administrasi serta submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada login PIC impersonate, sistem akan memunculkan search bar nomor penunjukkan. Pada search bar nomor penunjukkan tersebut, klik ikon kaca pembesar dan pilih nomor penunjukkan yang sesuai.
Berikutnya, ketik ‘penilaian kembali aktiva tetap’ pada search bar Jenis Pelayanan Wajib Pajak atau scroll ke bawah dan pilih 'AS.10 Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan'.
Berikutnya, pilih kategori sub-layanan 'AS.10-01 LA.10-01 Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan' dan klik Simpan. Apabila nomor kasus telah terbentuk, klik Alur Kasus yang ada pada sisi kiri layar.
Sistem akan menampilkan halaman Perutean Kasus yang berisi formulir 'Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan'. Lengkapi kolom-kolom yang kosong terutama yang bertanda bintang, lalu klik Simpan.
Gulir halaman ke bawah, klik Create PDF dan lengkapi informasi yang diminta. Apabila semua kolom, terutama yang bertanda bintang telah terisi, klik Simpan. Apabila berhasil dokumen PDF akan terbentuk. Anda juga bisa mengunduh atau melihat dokumen tersebut.
Berikutnya, tanda tangani formulir 'Pemberitahuan Penyelenggaraan Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan' dengan tanda tangan digital Anda, lalu klik Simpan. Apabila tanda tangan berhasil, klik Submit. Apabila berhasil, sistem idealnya akan otomatis menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Atas permohonan tersebut, dirjen pajak akan melakukan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, dirjen pajak akan menerbitkan surat keputusan berupa persetujuan atau penolakan. Keputusan itu akan diterbitkan maksimal 30 hari setelah BPE diterbitkan. Selesai.
Hal yang perlu diingat, atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif 10%. Wajib pajak harus membayar lunas PPh final tersebut maksimal 15 hari setelah tanggal diterbitkannya surat keputusan persetujuan. Semoga bermanfaat.
