TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan via Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 23 Desember 2025 | 15.00 WIB
Cara Ajukan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan via Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

PERUSAHAAN dapat melakukan penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Revaluasi aktiva tetap bisa dilakukan sepanjang perusahaan telah memenuhi semua kewajiban pajak sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya revaluasi.

Perusahaan dalam konteks ini merupakan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Namun, perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat tidak tercakup dalam ketentuan ini.

Perusahaan dianggap telah memenuhi semua kewajiban pajak apabila telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF:

  1. telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya;
  2. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan
  3. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Untuk memperoleh persetujuan revaluasi aktiva tetap, wajip pajak perlu mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak (coretax system). Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan permohonan revaluasi aktiva tetap via coretax system.

Persyaratan Pengajuan Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap

Merujuk Pasal 60 ayat (2) PER-8/PJ/2025, ada 4 dokumen yang perlu disiapkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan tersebut, yaitu:

  1. salinan surat izin usaha perusahaan jasa penilai dan surat izin ahli penilai, yang diterbitkan oleh pemerintah;
  2. laporan penilaian aktiva tetap perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah;
  3. daftar penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan; dan
  4. laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, yang telah diaudit akuntan publik.

Prosedur Pengajuan Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap

Mula-mula buka coretax system dan login ke akun Coretax DJP Anda melaluI laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka jangan lupa lakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang Anda wakili.

Selanjutnya, klik modul Layanan Wajib Pajak dan pilih menu Layanan Administrasi serta submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada login PIC impersonate, sistem akan memunculkan search bar nomor penunjukkan. Pada search bar nomor penunjukkan tersebut, klik ikon kaca pembesar dan pilih nomor penunjukkan yang sesuai.

Berikutnya, ketik ‘penilaian kembali aktiva tetap’ pada search bar Jenis Pelayanan Wajib Pajak atau scroll ke bawah dan pilih 'AS.10 Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan'.

Berikutnya, pilih kategori sub-layanan 'AS.10-01 LA.10-01 Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan' dan klik Simpan. Apabila nomor kasus telah terbentuk, klik Alur Kasus yang ada pada sisi kiri layar.

Sistem akan menampilkan halaman Perutean Kasus yang berisi formulir 'Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan'. Lengkapi kolom-kolom yang kosong terutama yang bertanda bintang, lalu klik Simpan.

Gulir halaman ke bawah, klik Create PDF dan lengkapi informasi yang diminta. Apabila semua kolom, terutama yang bertanda bintang telah terisi, klik Simpan. Apabila berhasil dokumen PDF akan terbentuk. Anda juga bisa mengunduh atau melihat dokumen tersebut.

Berikutnya, tanda tangani formulir 'Pemberitahuan Penyelenggaraan Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan' dengan tanda tangan digital Anda, lalu klik Simpan. Apabila tanda tangan berhasil, klik Submit. Apabila berhasil, sistem idealnya akan otomatis menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Atas permohonan tersebut, dirjen pajak akan melakukan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, dirjen pajak akan menerbitkan surat keputusan berupa persetujuan atau penolakan. Keputusan itu akan diterbitkan maksimal 30 hari setelah BPE diterbitkan. Selesai.

Hal yang perlu diingat, atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif 10%. Wajib pajak harus membayar lunas PPh final tersebut maksimal 15 hari setelah tanggal diterbitkannya surat keputusan persetujuan. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.