KENDARI, DDTCNews – Kantor pajak menggelar sosialisasi asistensi tata cara penyelesaian administrasi perpajakan kewajiban pajak penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) pada 2 Desember 2025.
Kegiatan yang diadakan oleh tiga kantor pajak, yaitu KPP Pratama Kendari, KPP Pratama Kolaka dan KPP Pratama Bau-Bau, ini bertujuan untuk meningkatkan meningkatkan pemahaman notaris dan PPAT di Sulawesi Tenggara tentang ketentuan PPh Final PHTB.
“Materi yang disampaikan meliputi tahapan pengajuan PHTB melalui sistem Coretax DJP, prosedur pengajuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), serta tata cara urus Surat Keterangan Bebas (SKB),” sebut kantor pajak dikutip dari situs DJP, Kamis (1/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, terhadap 2 narasumber antara lain penyuluh pajak dari KPP Pratama Kolaka Akhbar Budiman Farsitianto Armanto dan Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN La Ode Muhammad Ruslan Emba.
Akhbar menjelaskan terdapat dua tanggung jawab utama yang perlu dipahami oleh wajib pajak dalam setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pertama, memastikan seluruh dokumen pengalihan memenuhi ketentuan pertanahan.
“Kedua, memenuhi kewajiban perpajakan seperti pelunasan PPh dan BPHTB sebelum akta dapat ditandatangani. Kepatuhan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan transparansi dalam transaksi tanah,” tuturnya.
Dari sosialisasi tersebut, lanjut Akhbar, kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, khususnya dalam tata kelola administrasi PHTB di Sulawesi Tenggara. Selain itu, wajib pajak juga diharapkan lebih paham mengenai ketentuan perpajakan dan penggunaan coretax system.
Merujuk PER-8/PJ/2025, notaris dan/atau PPAT dapat mengajukan permohonan validasi bukti penyetoran PPh PHTB secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax DJP).
Namun, notaris/PPAT harus telah terdaftar pada sistem administrasi hukum umum (AHU) atau sistem badan pertanahan (BPN) untuk dapat mengajukan permohonan tersebut via coretax.
Selain itu, notaris dan/atau PPAT juga harus memenuhi persyaratan untuk diberikan surat keterangan fiskal (SKF) dalam PER-8/PJ/2025. Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF.
Pertama, telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya.
Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)
