KEBIJAKAN PEMERINTAH

Stimulus Ekonomi Berlanjut di 2026, Ada PPh Final UMKM 0,5%

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 13 Januari 2026 | 16.00 WIB
Stimulus Ekonomi Berlanjut di 2026, Ada PPh Final UMKM 0,5%
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki 2026, pemerintah memastikan kelanjutan kebijakan stimulus ekonomi untuk masyarakat, salah satunya berupa skema PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah tengah menggodok regulasi maupun alokasi pagu untuk menjalankan sederet stimulus ekonomi yang dilanjutkan pada tahun ini.

"Pemerintah saat ini terus mematangkan persiapan program paket ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026, yakni program magang nasional, jangka waktu pemanfaatan, dan penerima manfaat insentif PPh final 0,5% bagi wajib pajak UMKM hingga tahun 2029," ujarnya, dikutip pada Selasa (13/1/2026).

Melalui PP 55/2022, pemerintah mengatur ada 3 jangka waktu pengenaan PPh final sebesar 0,5%. Pertama, pemanfaatan PPh final UMKM paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi.

Kedua, paling lama 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Ketiga, paling lama 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Perhitungan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM tersebut dimulai sejak tahun pertama pemberlakuan PP 23/2018. Saat ini, revisi PP 55/2022 sudah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani.

Tidak hanya perpanjangan PPh final UMKM, Haryo menyampaikan pemerintah juga melanjutkan insentif pajak lainnya, termasuk PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya, serta PPN DTP sektor perumahan.

Kedua insentif pajak tersebut sudah berlaku sejak masa pajak Januari 2026. Ketentuan teknis mengenai PPh 21 DTP diatur dalam PMK 105/2025, sedangkan PPN rumah DTP dimuat dalam PMK 90/2025.

Haryo menambahkan pemerintah juga akan melanjutkan program diskon BPJS Ketenagakerjaan. Keringanan ini berupa diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi seluruh peserta yang tergolong bukan penerima upah (BPU).

Dia menerangkan paket stimulus serupa telah digelontorkan pada tahun anggaran 2025. Paket kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, serta memperkuat ketahanan sektor ketenagakerjaan nasional.

Menurut Haryo, berbagai kebijakan paket stimulus ekonomi yang diberikan sepanjang 2025 telah menorehkan capaian yang baik. Contoh, pemerintah telah merealisasikan program magang nasional bagi lulusan perguruan tinggi dengan total 102.696 orang peserta.

Contoh lain, pemerintah menyalurkan bantuan pangan beras sebanyak 348 ribu ton, lalu menyalurkan 69 juta liter minyak goreng kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Selain itu, ada diskon iuran JKK dan JKM bagi BPU, khususnya pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir dan pekerja logistik lainnya.

Program diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan selama 6 bulan, mulai Oktober 2025 hingga Maret 2026. Hingga akhir tahun lalu, program ini telah menjangkau lebih dari 731.000 peserta. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.