JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengakui implementasi coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang baru masih memunculkan berbagai tantangan, termasuk saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menyatakan otoritas pajak saat ini terus menggencarkan sosialisasi, edukasi, serta pendampingan perihal penggunaan coretax. Harapannya, kepatuhan formal wajib pajak menjadi meningkat.
“Implementasi sistem baru tentunya memunculkan tantangan dalam proses adaptasi. Namun, DJP senantiasa mengupayakan pelayanan optimal dengan pendampingan hingga berhasil bagi setiap wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Sebagai informasi, kepatuhan formal atau administratif merujuk pada tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan prosedural dan administrasi perpajakan, termasuk ketepatan waktu pelaporan dan pembayaran pajak.
Mulai tahun ini, penyampaian SPT Tahunan sepenuhnya dilakukan melalui coretax. Untuk itu, apabila secara kolektif wajib pajak mengalami kendala dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan maka kondisi tersebut berpotensi menekan tingkat kepatuhan formal.
Lebih lanjut, Rosmauli menjelaskan DJP menempuh sejumlah langkah untuk mendorong kepatuhan formal pada 2026. Salah satunya melalui edukasi publik dengan pengemasan materi perpajakan yang lebih menarik dan disesuaikan dengan karakteristik tiap-tiap segmen wajib pajak.
“Upaya ini bertujuan agar setiap wajib pajak memperoleh pemahaman yang tepat sehingga penyampaian SPT Tahunan dapat berjalan lancar,” katanya.
Selain edukasi dan asistensi, Rosmauli menegaskan penguatan integritas organisasi juga menjadi faktor krusial dalam meningkatkan kepatuhan formal. Menurutnya, integritas aparat pajak yang terjaga akan mendorong kepercayaan publik, yang pada akhirnya berimplikasi pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“DJP akan bersinergi dengan seluruh elemen negara, masyarakat, dan para pemangku kepentingan untuk mengamplifikasi edukasi mengenai peran penting pajak dalam pembangunan sehingga kesadaran kolektif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dapat terwujud,” tuturnya. (rig)
