BERITA PAJAK HARI INI

Mulai Hari Ini, 2 Peraturan Baru Soal Pajak Resmi Berlaku

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Mei 2023 | 09:00 WIB
Mulai Hari Ini, 2 Peraturan Baru Soal Pajak Resmi Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya ada 2 peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pajak yang mulai berlaku hari ini, Senin (1/5/2023). Berlakunya 2 PMK tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini.

Pertama, PMK 41/2023 terkait dengan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan. Kedua, PMK 48/2023 yang salah satunya memuat ketentuan PPh dan/atau PPN atas penjualan/penyerahan emas perhiasan dan emas batangan.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023,” bunyi Pasal 10 PMK 41/2023 dan Pasal 28 PMK 48/2023.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Terbitnya kedua PMK tersebut tidak terlepas dari mulai berlakunya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Seperti diketahui, UU HPP turut mengubah sejumlah ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, dan UU PPN.

Pokok pengaturan dalam PMK 41/2023 di antaranya terkait dengan besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta pengkreditan pajak masukannya. Simak pula ‘Peraturan Baru PPN Penyerahan AYDA, Ini Keterangan Resmi DJP’.

Sementara itu, PMK 48/2023 di antaranya mengatur tentang PPh dan/atau PPN atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa terkait.

Baca Juga:
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Selain mengenai berlakunya kedua PMK tersebut, ada pula ulasan tentang peraturan baru terkait dengan tata cara tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB). Ada pula ulasan tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

PPN Penjualan AYDA oleh Lembaga Keuangan kepada Pembeli Agunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan. Adapun objeknya berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

Jumlah PPN dihitung dengan menggunakan besaran tertentu, yakni 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Dwi mengatakan lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini.

Baca Juga:
Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

“Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut,” ujar Dwi. (DDTCNews)

Pajak terkait dengan Emas Perhiasan dan Emas Batangan

Melalui PMK 48/2023, pemerintah mengatur mengenai pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPh Pasal 22 oleh pihak lain atas penjualan emas perhiasan dan/atau emas batangan.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 48/2023, pihak lain merupakan pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan sebagai subjek pajak dalam negeri yang terlibat langsung dalam transaksi. Adapun tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

“Pengusaha emas perhiasan … meliputi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PMK yang mulai berlaku 1 Mei 2023 tersebut. Simak ‘Jual Emas Perhiasan & Batangan, Pengusaha Kini Kena Pajak 0,25 Persen’.

PMK 48/2023 juga mengatur beberapa tarif PPN terbaru atas penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, batu permata dan batu lainnya, serta jasa yang terkait. Simak ‘Emas Perhiasan Kena PPN Besaran Tertentu, Begini Perincian Tarifnya’. (DDTCNews)

Peraturan terkait dengan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan PER-8/BC/2023 yang merevisi PER-3/BC/2023 terkait dengan tata cara tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB). PER-8/BC/2023 dirilis karena pemerintah menerbitkan PMK 33/2023 mengenai perubahan PMK 174/2022 tentang TPPB.

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

PMK 33/2023 memberikan beberapa relaksasi, salah satunya TPPB kini dapat dilakukan oleh pengelola venue dan/atau organizer yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB sementara. Pada ketentuan yang lama, penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB sementara hanya dapat dilakukan oleh organizer yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB sementara. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Tahunan

DJP mencatat telah menerima 12,9 juta SPT Tahunan 2022 hingga 28 April 2022 pukul 7.18 WIB. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan angka kepatuhan SPT Tahunan 2023 sejauh ini sudah mencapai 66,39%.

Menurutnya, otoritas terus mendorong wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan, terutama pada wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya akhir April. “Untuk wajib pajak badan sendiri, total terdapat 701.000 SPT Tahunan yang sudah dilaporkan,” imbuh Dwi. (DDTCNews)

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Tahun Politik Pengaruhi Investasi dan Penerimaan Negara

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan salah satu tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menarik investasi pada 2023 adalah tingginya ketidakpastian jelang Pemilu 2024.

Bahlil mengatakan tahun politik biasanya dijadikan pertimbangan pengusaha ketika hendak merealisasikan komitmen investasinya. Dia berharap para pendukung calon presiden saling menjaga tensi politik tetap adem sehingga tidak berdampak negatif pada realisasi investasi dan penerimaan negara.

"Kalau politik jalan, ada presiden baru, tetapi kemudian ekonomi kita di bawah, bagaimana kita menciptakan 'lapangan negara'? Bagaimana kita mendapatkan pendapatan negara?" katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal