RESENSI BUKU

Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

DDTC Fiscal Research and Advisory | Kamis, 02 Mei 2024 | 18:12 WIB
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

DIGITALISASI seakan menjadi topik yang tidak ada habisnya untuk dibahas. Sebab, di balik berbagai kemudahan yang diciptakan, digitalisasi sering kali menimbulkan tantangan. Isu mobilitas individu dan tenaga kerja menjadi salah satu tantangan pada dunia perpajakan sebagai dampak dari digitalisasi.

Dalam buku Mobility of Individuals and Workforces: Tax Challenges Raised by Digitalization, sebanyak 23 periset berlatar belakang akademisi hingga profesional dari 3 benua menganalisis 19 isu perpajakan terkait dengan mobilitas manusia dan tenaga kerja yang dirasakan sekarang karena digitalisasi.

Buku ini dimulai dengan penjabaran adanya usaha secara global untuk mentransformasi struktur pajak karena ada dampak dari digitalisasi. Usaha tersebut di bawah naungan OECD/G-20 BEPS Project. Sebuah usaha yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Baca Juga:
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Namun demikian, usaha tersebut secara eksklusif terfokus pada pajak penghasilan badan, terutama multinasional. Di sisi lain, hanya sedikit, bahkan nyaris tidak ada perhatian terhadap aspek pajak penghasilan orang pribadi.

Padahal, ketika berbicara mengenai base erosion and profit shifting (BEPS), individu sama relevannya dengan badan. Terlebih, mobilitas yang dilakukan oleh individu dan tenaga kerja sebagai dampak digitalisasi makin tidak terbendung.

Buku yang diterbitkan IBFD pada 2024 ini hendak mengisi kekosongan literatur dengan memberikan analisis mendalam terkait dengan mobilitas manusia yang berdampak pada perpajakan badan dan orang pribadi. Buku ini terdiri atas 3 bagian, 19 bab, dan 562 halaman.

Baca Juga:
Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Bagian pertama terdiri atas 10 bab yang berisi bahasan mengenai masalah kebijakan dan teknis yang muncul dalam kaitannya dengan mobilitas serta perpajakan perorangan internasional. Hal ini mulai dari pemajakan dalam kaitannya dengan brain drain, miliarder, hingga e-sportpersons.

Bagian kedua terdiri atas 6 bab yang memuat tentang masalah kebijakan dan teknis yang muncul dalam kaitannya dengan mobilitas serta perpajakan badan internasional. Pembahasan mulai dari tax residency badan hingga tantangan konsep bentuk usaha tetap (BUT) akibat remote work.

Bagian ketiga terdiri atas 3 bab dengan bahasan menyangkut masalah dan tantangan kebijakan pajak pada masa depan akibat mobilitas karena digitalisasi. Hal ini mulai dari pembahasan mengenai pemajakan atas non-fungible token (NFT) hingga robot.

Baca Juga:
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Pemajakan atas Fenomena Brain Drain

MIGRASI internasional telah tumbuh 3 kali lipat sejak 1970. Mobilitas tenaga kerja yang tumbuh pesat tersebut memerlukan respons dari sisi kebijakan.

Yariv Brauner, salah satu penulis buku ini, secara fokus membahas belum dapat diakomodasinya fenomena mobilitas akibat digitalisasi dalam norma umum perpajakan internasional yang ada saat ini. Salah satu fenomena yang dimaksud terkait dengan brain drain.

Migrasi yang dilakukan individu dengan keterampilan tinggi (high-skilled) dari negara berkembang ke negara maju (brain drain) telah terjadi terus-menerus dan mengkhawatirkan banyak negara. Kondisi itu tidak hanya karena hilangnya individu ahli, tetapi juga hilangnya potensi penerimaan pajak.

Baca Juga:
Syarat Piutang Tak Tertagih kepada Debitur Kecil agar Dapat Dibiayakan

Dengan demikian, ide yang memungkinkan individu berketerampilan tinggi secara otomatis menjadi wajib pajak di negara tujuan (host state) tentu merugikan negara asal (home state). Sebab, sebagai negara yang ‘mempersiapkan’ individu itu, home state tidak mendapat imbalan/penghasilan apapun.

Sejak awal 1970, akademisi India Professor Jagdish Bhagwati merespons fenomena tersebut dengan menyarankan pengenaan pajak terhadap imigran dan mengirimkan pungutan tersebut kembali ke negara asal (Bhagwati Tax).

Pengenaan pajak tersebut ditujukan untuk mengompensasi negara berkembang yang kehilangan sumber daya manusianya sambil mencegah migrasi individu berketerampilan tinggi. Namun, hingga saat ini Bhagwati Tax belum terimplementasi.

Baca Juga:
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Yariv Brauner menyebut masalah utama dari proposal pajak itu bukan dari aspek teknisnya, melainkan aspek politis. Pasalnya, untuk dapat menerapkan Bhagwati Tax, diperlukan citizenship-based taxation yang tidak lagi menggantungkan kehadiran fisik sebagai legitimasi pemajakan.

Hal tersebut memerlukan kesepakatan antarnegara melalui tax treaty. Oleh karena itu, kerja sama negara-negara di dunia, yang pada saat ini masih kurang dirasakan, justru diperlukan untuk dapat menerapkan skema pemajakan atas fenomena brain drain.

Pemajakan atas Robot

SELAIN brain drain yang kaitannya dengan mobilitas individu, salah satu topik yang dibahas dalam buku ini adalah pemajakan atas robot (robot tax) yang ditulis oleh Orly Mazur. Perkembangan robot sangat progresif. Hal ini ditandai dengan luasnya cakupan pekerjaan yang dapat dilakukan robot.

Baca Juga:
WP Bisa Ajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25, Simak Aturannya

Kondisi tersebut berdampak pada kemudahan pekerjaan yang dilakukan manusia, mulai dari menganalisis data keuangan hingga melakukan riset hukum. Pekerjaan-pekerjaan tersebut sebelumnya tidak pernah terpikirkan untuk dapat diautomasi.

Namun, luasnya cakupan pekerjaan yang dapat dilakukan oleh robot memunculkan ide pemajakan atas robot. Tidak tanggung-tanggung, Bill Gates, Bill de Blasio, hingga European Parliament mulai mengampanyekan urgensi robot tax.

Setidaknya terdapat 3 ketakutan yang menjadi landasan ide robot tax. Pertama, ketakutan akan kehilangan pekerjaan. Kedua, ketakutan akan semakin memburuknya kesenjangan sosial. Ketiga, ketakutan akan menurunnya penerimaan negara.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Namun demikian, robot tax tidak serta merta dapat menjadi solusi utama atas 3 ketakutan tersebut. Hal tersebut dikarenakan robot tax memiliki isunya tersendiri.

Pertama, pemajakan atas robot di suatu negara akan menambah biaya produksi robot. Dengan demikian, pemajakan berpotensi membawa dampak buruk pada perkembangan inovasi di suatu negara. Kemudian, ada risiko munculnya kompetisi pajak antarnegara.

Kedua, robot tax menghadirkan tantangan dalam pembuatan kebijakan. Apa yang disebut dengan robot? Apakah harus berbentuk fisik atau dapat sesuatu yang tidak berwujud? Bisakah robot menjadi subjek pajak? Berbagai pertanyaan itu merupakan sebagian kecil dari berbagai tantangan lainnya bagi pembuat kebijakan.

Baca Juga:
Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Dalam buku ini, Orly Mazur mendorong pemerintah untuk meminimalisasi dampak negatif dari automasi melalui instrumen lain selain pemungutan pajak. Mulai dari fokus untuk mendorong penciptaan lapangan pekerjaan hingga memodernisasi sistem pajak agar dapat mengoptimalisasi pajak existing yang dipungut.

Dikemas secara komprehensif, buku ini sangat bermanfaat bagi pemerintah, akademisi pajak, konsultan pajak, hingga mahasiswa untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan digitalisasi mendatang.

Tertarik membaca buku ini? Silakan kunjungi DDTC Library di Menara DDTC untuk dapat membaca buku Mobility of Individuals and Workforces: Tax Challenges Raised by Digitalization dan ribuan koleksi buku perpajakan lainnya. DDTC Library terbuka untuk umum dan gratis! (Muhammad Farrel Arkan)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA