PROFIL PAJAK PROVINSI SUMATERA BARAT

Update 2025, Simak Profil Pajak Provinsi yang Bergelar Seribu Nagari

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 23 Januari 2026 | 10.00 WIB
Update 2025, Simak Profil Pajak Provinsi yang Bergelar Seribu Nagari
<p>Ilustrasi.</p>

PROVINSI Sumatera Barat merupakan daerah yang memiliki potensi besar di bidang pariwisata. Keindahan panorama alam, keunikan adat istiadat, ragam kuliner, kesenian, dan situs bersejarah dapat ditemukan di wilayah ini.

Selain itu, terdapat sistem pemerintahan secara adat yang masih dilestarikan hingga sekarang atau yang dikenal sebagai “Nagari”. Saat ini, terdapat sekitar 800-an Nagari yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat. Hal tersebut yang kemudian menjadikannya sebagai “Provinsi Seribu Nagari”.

Kondisi Pendapatan Daerah

Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Provinsi Sumatera Barat pada 2024 mencapai Rp6,48 triliun. Berdasarkan komposisi pendapatan dalam APBD, dana transfer ke daerah (TKD) menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi mencapai Rp3,49 triliun atau 54% dari total pendapatan daerah.

Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) berkontribusi senilai Rp2,94 triliun atau 45% dari total pendapatan daerah. Selanjutnya, kontribusi pos pendapatan daerah lainnya yang sah hanya mencapai Rp43,54 miliar atau sekitar 1% dari total pendapatan 2024.

Penerimaan Pajak Daerah

Apabila ditinjau dari struktur PAD, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan penerimaan mencapai Rp2,33 triliun pada 2024. Sementara itu, retribusi daerah menyumbang penerimaan senilai Rp382,3 miliar. Sisanya, berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp122 miliar dan pendapatan lain-lain mencapai Rp100,13 miliar.

Berdasarkan Laporan Kinerja Bapenda Provinsi Sumatera Barat 2024, pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan pajak 2024 di provinsi ini, yakni mencapai Rp844,84 miliar. Selanjutnya, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi kontributor terbesar kedua dengan nilai penerimaan mencapai Rp638,99 miliar.

Kemudian, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi penyumbang terbesar ketiga dengan penerimaan mencapai Rp395,87 miliar. Berikutnya, penerimaan pajak rokok mencapai Rp443,72 miliar dan pajak air permukaan (PAP) mencapai Rp14,66 miliar.

Jenis dan Tarif Pajak Daerah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat mengatur jenis dan tarif pajak daerah yang menjadi wewenangnya melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat 8/2023. Merujuk Perda Provinsi Sumatera Barat 8/2023 ada 7 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemprov Sumatera Barat.

Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif PKB ditetapkan sebesar 1,05%. Ada pula tarif PKB sebesar 0,5% yang berlaku untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Kedua, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 10%. Ketiga, pajak alat berat (PAB). Tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%. Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%.

Kelima, pajak air permukaan (PAP). Tarif pajak PAP ditetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tarif tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda Provinsi Sumatera Barat 8/2023 ini berlaku mulai 29 Desember 2023. Namun, khusus tarif PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB, baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Berikut ringkasan tarif pajak daerah yang menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat:

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.