LAPORAN FOKUS

Membedah Pajak Pensiun: Topik Penting yang Tak Banyak Disorot

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 30 Oktober 2025 | 11.20 WIB
Membedah Pajak Pensiun: Topik Penting yang Tak Banyak Disorot

PERANCANGAN skema pensiun dan reformasi sistem pensiun yang lebih efektif telah menggema dalam beberapa dekade terakhir. Sayangnya, topik pemajakan atas pensiun belum banyak mendapat sorotan. Buku berjudul The Taxation of Pensions pun terbit pada 2018 untuk merespons kesenjangan tersebut.

Buku terbitan MIT Press itu berupaya mengeksplor isu, teori, dan perlakuan pajak atas pensiun di berbagai negara secara mendalam. Publikasi ini menghimpun 15 makalah hasil lokakarya yang digelar oleh CESifo yang merupakan lembaga riset ekonomi yang berbasis di Munich-Jerman.

Publikasi ini juga merupakan hasil kerja sama lintas benua antara Centre of Excellence in Population Ageing Research (CEPAR) yang berbasis di Sydney, Universitas New South Wales, dan CESifo. Ada 25 kontributor yang mayoritas merupakan akademisi dan ekonom turut menuangkan buah pemikirannya.

Salah satu bab dalam buku tersebut bertajuk The Taxation of Pensions Under Review: Motivation, Issues, and Direction berupaya memberikan panduan mengenai arah penelitian dan kebijakan yang perlu dikembangkan. Buah karya Robert Holzmann dan John Piggott itu bisa menjadi ‘peta’ bagi peneliti yang tertarik akan isu pajak pensiun.

Holzmann dan Piggott menjelaskan peningkatan penuaan populasi di seluruh dunia menjadi salah satu faktor yang mendorong pentingnya pembahasan pajak pensiun. Di sisi lain, penundaan usia pensiun dan peningkatan usia harapan hidup pasca-pensiun memperpanjang rentang waktu antara pembayaran iuran pensiun dan penerimaan manfaat sehingga perlu perumusan kebijakan pajak yang tepat.

Selain faktor peningkatan penuaan populasi, globalisasi memperumit persoalan. Mobilitas pekerja lintas negara menghadirkan tantangan dalam menentukan otoritas pajak yang berhak memungut pajak atas pensiun. Ketidakseragaman aturan pajak pensiun antarnegara juga dapat memunculkan potensi arbitrase pada program pensiun yang sudah kompleks.

Holzmann dan Piggott turut menguraikan beragamnya kebijakan pajak pensiun antarnegara. Pada dasarnya, ada 3 titik dalam siklus tabungan pensiun yang masing-masing memberikan hak untuk memungut pajak.

Pertama, saat pekerja atau pemberi kerja menyetorkan uang iuran kepada dana pensiun. Kedua, saat dana pensiun menginvestasikan dan menghasilkan keuntungan. Ketiga, saat pensiunan menerima manfaat pensiun.

Adanya 3 titik potensial pemungutan pajak melahirkan berbagai variasi pola pemajakan atas pensiun yang kerap diwakili dengan 3 huruf. Misal, ada negara menerapkan rezim pajak EET (exempt, exempt, and taxed).

Artinya, negara tersebut tidak mengenakan pajak pada titik pertama dan titik kedua, yaitu saat pembayaran iuran pensiun dan atas hasil investasi. Adapun pajak baru dikenakan pada titik ketiga, yaitu saat pembayaran manfaat pensiun.

Ada pula negara menggunakan rezim TEE (taxed, exempt, and exempt). Artinya, pajak dikenakan pada titik awal, yaitu saat iuran pensiun dibayarkan. Sementara itu, hasil investasi dan pembayaran pensiun kepada penerima manfaatnya tidak dikenakan pajak.

Holzmann dan Piggott menutup tulisannya dengan menyarikan 5 topik penelitian atas pajak pensiun yang paling dibutuhkan. Pertama, penyempurnaan analisis pajak penghasilan berbasis konsumsi untuk pensiun. Kedua, analisis perbandingan large-scale model results atas pemajakan pensiun.

Ketiga, menilai dampak preferensi pajak terhadap perilaku dan alternatif perilaku. Keempat, menentukan implikasi penuaan penduduk dan globalisasi terhadap pemajakan atas pensiun. Kelima, penerapan pajak berbasis usia.

Selain memberikan gambaran dan arah penelitian, buku The Taxation of Pensions juga menyuguhkan pembahasan lain yang memperkaya diskursus soal pajak pensiun. Bab-bab lain dalam buku tersebut memberikan perspektif teori, kebijakan, dan rekomendasi terkait dengan pajak pensiun.

Misal, bab lain bertajuk Taxing Pensions: Theoretical Consideration karya Helmuth Cremer dan Pierre Pestieau mengulas kenapa uang pensiun harus dikenakan pajak secara khusus serta perbedaan antara perlakuan pajak atas tabungan pensiun swasta (melalui dana pensiun) dan pensiun publik (jaminan sosial).

Ada pula bab bertajuk Taxation and Pensions: An Overview of Interplay karya Csaba Feher dan Alain Jousten yang memberikan gambaran faktor-faktor yang memengaruhi interaksi kebijakan pensiun dan pajak dari perspektif fiskal dan kesejahteraan. Salah satu poin krusial dalam pembahasan tersebut adalah para pembuat kebijakan harus menyelaraskan tujuan dan instrumen kebijakan pajak dan kebijakan pensiun.

Bab-bab lain dalam buku tersebut menyajikan analisis kebijakan pajak pensiun di negara-negara tertentu, termasuk Denmark, Swedia, Portugal, Australia, Jerman, Inggris, dan Amerika Serikat. Beragamnya pembahasan yang disuguhkan membuat buku ini bisa berkontribusi besar bagi literatur kebijakan pajak pensiun.

Oleh karenanya, buku yang terdiri atas 508 halaman tersebut bisa menjadi panduan bagi pembuat kebijakan dan sumber referensi bagi peneliti yang tertarik dengan pajak pensiun. Buku ini juga bernilai strategis terutama bagi negara yang sedang merancang reformasi besar pada sistem pensiunnya.

Tertarik membaca buku ini? Silakan kunjungi DDTC Library. Hingga saat ini, DDTC Library memiliki lebih dari 4.700 literatur. Koleksi berupa buku, jurnal, majalah, dan publikasi lainnya dikelompokkan ke dalam lebih dari 45 topik yang dibutuhkan untuk memahami perpajakan secara komprehensif.

DDTC Library berperan strategis dalam setiap pemikiran, perencanaan, pemecahan masalah, hingga pengambilan keputusan. Peran ini bukan hanya untuk internal DDTC, melainkan juga publik demi sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik.

Sebelum mengunjungi DDTC Library, publik bisa terlebih dahulu melakukan konfirmasi lewat hotline: +62-21-2938-2700 atau email: [email protected]. Kunjungi pula Instagram DDTC Library untuk mendapatkan berbagai informasi terbaru terkait dengan literatur perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.