JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,60 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP.
Jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun coretax terus bertambah, dan saat ini mencapai 90% dari target yang dibidik DJP sekitar 14 juta wajib pajak.
"Untuk proses aktivasi akun Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 12.602.114," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (27/1/2026).
Secara terperinci, Rosmauli menyebut sebanyak 12,60 juta wajib pajak yang melakukan aktivasi akun Coretax DJP terdiri atas 4 kelompok wajib pajak. Pertama, orang pribadi sebanyak 11,65 juta wajib pajak.
Kedua, badan sebanyak 854.124 wajib pajak. Ketiga, instansi pemerintah sebanyak 89.191 wajib pajak. Keempat, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 224 wajib pajak.
Selain aktivasi akun Coretax DJP, Rosmauli juga melaporkan realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dalam tahun berjalan ini. Dia menyebut DJP telah menerima sebanyak 711.862 SPT Tahunan hingga hari ini.
"Progres pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk periode sampai dengan 27 Januari 2026 tercatat 711.862 SPT," tuturnya.
Untuk penyampaian SPT Tahunan PPh berdasarkan tahun buku Januari-Desember, terdapat sebanyak 602.332 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan, dan 77.861 SPT wajib pajak orang pribadi non karyawan.
Kemudian, ada 31.495 SPT wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, serta 51 SPT dari wajib pajak badan yang menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat (AS).
Sementara itu, Rosmauli melaporkan ada pula wajib pajak yang menyampaikan SPT beda tahun buku, atau dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. Itu terdiri atas 120 SPT wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah dan 3 SPT wajib pajak badan menggunakan dolar AS.
Untuk diperhatikan, SPT Tahunan kini dilaporkan melalui coretax. Sebelum melaporkan SPT, wajib pajak perlu mengaktivasi akun dan membuat kode otorisasi terlebih dahulu agar bisa menandatangani dokumen perpajakan yang dibuat melalui coretax.
Wajib pajak juga perlu memperhatikan batas waktu pelaporan SPT. Wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT paling 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. (rig)
