KEBIJAKAN PAJAK

Pentingnya TCF dalam Hadapi Tantangan Kepatuhan Pajak Era Digital

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 30 September 2025 | 18.29 WIB
Pentingnya TCF dalam Hadapi Tantangan Kepatuhan Pajak Era Digital
<p>Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Perkembangan digitalisasi yang memengaruhi aspek perpajakan perlu direspons dengan menghadirkan kerangka kontrol risiko. Selain compliance risk management (CRM) yang sudah berjalan, tax control framework (TCF) juga perlu diterapkan.

Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro menilai seluruh sektor ekonomi kini sudah terdigitalisasi pada tingkat yang berbeda-beda. Kondisi ini menimbulkan berbagai tantangan, tetapi sekaligus membuka peluang untuk memudahkan wajib pajak maupun otoritas.

"Supaya kita bisa menghubungkan tantangan dan peluang, kita perlu instrumen untuk mengakomodasi perubahan ini [digitalisasi]. Otoritas pajak sudah punya CRM, sementara dari sisi wajib pajak harus ada tax control framework," katanya dalam seminar bertajuk Petra Agile & Integrity Forum: Compliance and Sustainability Growth yang digelar Universitas Kristen (UK) Petra, Selasa (30/9/2025).

Denny menyebut Ditjen Pajak (DJP) telah menerapkan CRM yang berfungsi untuk mengidentifikasi, memetakan, dan memitigasi risiko wajib pajak sesuai profilnya. Dengan CRM, otoritas dapat bersikap lebih adil dan objektif dalam menangani wajib pajak.

"DJP perlu membedakan perlakuan antara wajib pajak yang sengaja tidak patuh dan wajib pajak yang tidak patuh karena belum memahami aturan," tuturnya.

Menurut Denny, teknologi berbasis data dan artificial intelligence (AI) sangat penting dalam mengidentifikasi risiko. Dengan data digital yang lengkap mengenai perilaku wajib pajak, otoritas dapat lebih cepat mendeteksi adanya anomali dalam transaksi.

Tak hanya dari sisi otoritas, dia juga menekankan pentingnya penerapan kerangka kontrol risiko di internal wajib pajak, yakni TCF. Melalui TCF, wajib pajak dapat menunjukkan transparansi, proses bisnis yang terukur, terstandardisasi, serta kelengkapan data yang dimiliki.

Wajib pajak juga bisa melaporkan ledger dan laporan keuangan secara real time kepada DJP. Ketika CRM dan TCF terhubung, pemetaan risiko kepatuhan pajak menjadi jauh lebih mudah, sekaligus mempermudah tindak lanjut terhadap wajib pajak.

"Ini sudah dilakukan di banyak negara, sehingga yang terjadi adalah ketika wajib pajak berisiko dan tidak patuh, tidak harus menunggu adanya SPHP dan SP2DK. Tapi by system oleh kecerdasan buatan, langsung kelihatan ada warning," ujarnya.

Rekomendasi Kebijakan

Indonesia juga bisa belajar dari negara-negara yang sudah lebih dulu menerapkan TCF. Contohnya, Malaysia, Singapura, China, Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Maroko, serta beberapa negara di Eropa seperti Austria, Belanda, Denmark, Finlandia, Irlandia, Italia, Jerman.

Untuk merancang sekaligus menjalankan TCF secara efektif dan efisien, terdapat 4 rekomendasi yang dapat dipertimbangkan oleh DJP. Pertama, mengoptimalkan coretax system dengan menambah fitur penyampaian dan monitoring TCF.

Kedua, memperluas kewajiban XBRL sebagai fitur efektivitas TCF. Ketiga, memperluas integrasi data perpajakan yang bisa dipantau secara real time. Keempat, bekerja sama dengan penyedia software TCF pihak ketika layaknya skema PJAP.

Denny juga menyarankan 2 desain teknologi informasi untuk TCF yang efisien bagi wajib pajak. Ini mencakup integrasi Enterprise Resource Planning (ERP) dengan software perpajakan dan tersedianya software khusus untuk TCF Integrasi data perpajakan dengan DJP.

Sementara itu, Pranata Komputer Ahli Madya DJP Kementerian Keuangan Fannany Priambodo Mukti mengatakan administrasi perpajakan di Indonesia terus mengarah ke digitalisasi. Dari awalnya manual menggunakan kertas, kini mulai beralih menjadi serba elektronik.

Fannany menjamin pemerintah terus berupaya mengikuti perkembangan digitalisasi, tecermin dengan dilakukannya reformasi teknologi perpajakan. Sebagai contoh, DJP menyediakan sarana elektronik seperti e-filing web, e-SPT, CRM, hingga coretax system.

"Kami berusaha untuk mencapai maturity [administrasi] dari perpajakan agar lebih tinggi," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.