JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperkirakan terdapat gap senilai Rp562,4 triliun yang harus dioptimalkan dalam rangka mencapai target penerimaan pajak pada APBN 2026.
Gap dimaksud ialah selisih antara target penerimaan pajak 2026 senilai Rp2.357,7 triliun dan baseline penerimaan pajak pada 2026 yang diproyeksikan senilai Rp1.795,3 triliun.
"Baseline yang ada itu berdasarkan kepatuhan sukarela, kami hitung sekitar Rp1.795,3 triliun. Kita harus menutup gap sekitar Rp562,4 triliun," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dikutip pada Selasa (27/1/2026).
Dalam rangka menutup gap senilai Rp562,4 triliun, lanjut Bimo, DJP mau tidak mau harus menambah basis pajak melalui ekstensifikasi.
Menurutnya, ruang untuk melakukan ekstensifikasi masih terbuka lebar mengingat masih banyak potensi yang belum tergali dan wajib pajak yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.
"Bahan baku voluntary compliance yang sekitar Rp1.790 triliun itu akan kita pertahankan, di luar itu yang sekitar Rp560 triliun akan kami ambil dengan ekstensifikasi. Kami melihat banyak potensi yang masih belum tergali. Banyak sekali kepatuhan yang bolong-bolong," ujar Bimo.
Bimo pun menyoroti minimnya jumlah wajib pajak yang secara rutin membayar angsuran PPh Pasal 25 kepada DJP. Dari seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak, hanya 18% yang rutin membayar angsuran PPh Pasal 25.
Menurut Bimo, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 secara rutin setiap bulan merupakan baseline dari kepatuhan sukarela dan penerimaan pajak. Oleh karena itu, petugas pajak akan dikerahkan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar angsuran PPh Pasal 25.
"Ini akan kami remind, akan kami nudging dengan account representative (AR) kami. Tentu kami akan menambah basis yang baru dengan dinamika dunia digital yang makin berkembang," tutur Bimo. (rig)
