KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Dongkrak Layanan Digital dan Integrasi Data Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 29 November 2025 | 16.00 WIB
Pemerintah Bakal Dongkrak Layanan Digital dan Integrasi Data Pajak
<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya mendorong ekosistem digital, termasuk melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi pembayaran pajak di daerah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat ada sebanyak 501 pemda telah mengadopsi digitalisasi keuangan daerah. Hal ini tecermin dari masifnya penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-banking sebagai platform pembayaran pajak dan retribusi daerah.

"Sampai dengan semester I/2025, sebanyak 501 pemerintah daerah atau 91,8% telah memiliki ekosistem digital. Ini ditunjukkan dengan dominasi QRIS dan e-banking sebesar Rp75,3 triliun untuk penerimaan pajak dan retribusi daerah," ujarnya dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025, dikutip pada Sabtu (29/11/2025).

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan beberapa tahun belakangan ini, digitalisasi terus mendorong pergeseran pola perilaku masyarakat. Kini, masyarakat gemar belanja belanja online dan bertransaksi secara nontunai.

Dia mencatat hingga September 2025, transaksi nontunai mencapai Rp642 triliun atau meningkat 20,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Selain itu, realisasi pendapatan dan belanja nontunai pemda juga meningkat.

"Beberapa hal yang terus dilakukan oleh pemerintah antara lain perluasan kanal digital termasuk QRIS dan kartu kredit Indonesia. Kartu kredit Indonesia ini yang banyak dipakai oleh pemerintah daerah," kata Airlangga.

Tidak hanya itu, Menko juga mengatakan pemerintah perlu memperluas layanan sinyal menggunakan teknologi serat optik maupun low earth orbit, terutama di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Kemudian, pemerintah juga bakal memperkuat pembangunan daerah dengan menyediakan bank rekening kas umum daerah dan perluasan insentif bagi masyarakat guna meningkatkan kualitas dan kepatuhan masyarakat. Selain itu, penting pula untuk memperkuat integrasi data perpajakan.

"Penguatan koordinasi berbasis satu data termasuk pajak atau interoperability data antar pusat dan daerah, seperti data kepemilikan kendaraan bermotor, data objek PBB, serta pemadanan NIK dengan NPWP dan NPWP daerah," imbuh Airlangga. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.