CILEGON, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon mengajak wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 guna menghindari risiko sanksi administrasi.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Cilegon Rahmawaty mengatakan kepatuhan pelaporan pajak bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan juga bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional.
“Wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan lebih awal menunjukkan kepedulian dan kesadaran tinggi terhadap kewajiban perpajakan. Hal ini patut menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya,” katanya dikutip dari situs DJP, Selasa (27/1/2026).
Rahmawaty menjelaskan Coretax DJP dirancang untuk memberikan pengalaman layanan perpajakan yang lebih sederhana, terintegrasi, dan transparan. Harapannya, kehadiran coretax menaikkan tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak.
Melalui sistem coretax, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring dengan proses yang lebih cepat, data yang saling terhubung, serta validasi otomatis yang meminimalkan kesalahan pengisian.
KPP Pratama Cilegon juga terus mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan lebih awal tidak hanya menghindarkan wajib pajak dari risiko sanksi administratif, tetapi juga membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan.
“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan paling lambat 30 April setiap tahunnya,” tutur Rahmawaty.
Bila lalai dan tidak mematuhi batas waktu yang berlaku, wajib pajak dapat dijatuhi sanksi berupa denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan dikenakan denda senilai Rp1 juta.
KPP Pratama Cilegon, lanjutnya, optimistis target kepatuhan pajak dalam tahun berjalan ini dapat tercapai. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan terus terjaga sehingga mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. (rig)
