CORETAX SYSTEM

Solusi Bupot Bulanan yang Tidak Muncul Saat Membuat BPA1 di Coretax

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 Januari 2026 | 12.00 WIB
Solusi Bupot Bulanan yang Tidak Muncul Saat Membuat BPA1 di Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan atau pemberi kerja wajib menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 Tahunan (BPA1) kepada karyawannya sebagai syarat administrasi pelaporan SPT Tahunan. Bukti potong A1 ini wajib diterbitkan paling telat akhir Januari.

Jadi khusus Desember, pemberi kerja tidak perlu lagi membuat bukti potong bulanan, melainkan langsung bukti potong A1. Pembuatan BPA1 dilakukan lewat coretax system, yakni pada menu BPA1.

"Pegawai tetap tidak dibuatkan bukti potong bulanan, langsung saja membuat bukti potong tahunan di Coretax perusahaan menu BPA1," tulis KPP Pratama Kabanjahe lewat unggahannya di medsos, dikutip pada Selasa (27/1/2026).

Namun, dalam praktiknya terkadang ada kendala yang dialami oleh pemberi kerja dalam menerbitkan BPA1, seperti bukti potong bulanan (bukti potong bulan-bulan sebelumnya) yang tidak muncul di Coretax DJP. Apa penyebabnya?

DJP menjelaskan bahwa tidak munculnya bukti potong bulanan pada coretax system bisa disebabkan pembuatan bukti potong yang masih menggunakan NIK karyawan yang belum terintegrasi dengan DJP. Bukti potong bulanan yang diisi dengan NPWP yang tidak valid memang tidak akan ter-prepopulated ke dalam BPA1.

Solusinya, karyawan perlu melakukan pemadanan data atau registrasi NIK secara mandiri. Registrasi secara mandiri tersebut dapat dilakukan baik dengan menggunakan menu 'hanya registrasi' maupun 'aktivasi NIK'. Simak Memahami Perbedaan Registrasi NIK, Aktivasi NIK, dan Aktivasi Akun WP.

"Jadi silakan diimbau pegawai memadankan data, baru dibetulkan bukti potong bulan sebelumnya agar bukti potong muncul di A1," kata DJP.

Menu 'hanya registrasi' bisa digunakan oleh wajib pajak yang ingin memiliki akun coretax tanpa menjadikan NIK-nya sebagai NPWP. Misal, wanita kawin yang tidak ingin menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami (NPWP gabung suami), tetapi membutuhkan akses coretax.

Sementara itu, menu 'aktivasi NIK' bisa digunakan oleh wajib pajak yang ingin mendaftarkan NIK-nya sebagai NPWP. Selain itu, pemberi kerja sendiri dapat melakukan validasi massal NIK penerima penghasilan di Portal NPWP. Simak DJP Rilis Portal Validasi dan Registrasi NIK Pegawai secara Massal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Layanan Customer
baru saja
Berikut Cara Membatalkan Pengajuan Pinjaman (KrediOne), bisa menghubungi layanan Live Chat via whatsapp 0897-6682-009 atau 0877-8168-6460, ikuti Arahan customer service Layanan real-time 24/7.